yukepodotcomAvatar border
TS
yukepodotcom
Sunda Wiwitan Patungan untuk Membeli Tanah Adat Mereka Kembali, Ada Apa Sebenarnya?
WELCOME TO YUKEPO OFFICIAL THREAD
emoticon-Ultahemoticon-Ultahemoticon-Ultah




Belakangan ini, nama aliran kepercayaan Sunda Wiwitan mencuat ke permukaan dan menghiasi sejumlah media massa. Sunda Wiwitan sebenarnya merupakan salah satu "agama lokal" yang cukup banyak dianut di daerah Jawa Barat. Meski penganutnya menganggap Sunda Wiwitan sebagai sebuah agama, namun pemerintah tidak mau mengakuinya dan menganggapnya sebagai aliran kepercayaan semata. Bagaimanapun, kelompok Sunda Wiwitan sudah ada dan menjalankan kepercayaannya di Indonesia sejak sebelum masuknya agama Hindu maupun Islam.

Kelompok Sunda Wiwitan memang memiliki sistem kepercayaan yang berbeda dari kelima agama besar di Indonesia. Penganut Sunda Wiwitan memuja arwah leluhur dan kekuatan alam. Mereka juga memiliki dua prinsip yang menjadi dasar hidup mereka, yaitu "Cara ciri manusia" yang berisikan lima unsur yang harus dijalankan oleh penganut Sunda Wiwitan. Kelima unsur tersebut adalah belas kasih, tatanan berkeluarga, tata krama, budi dalam berbahasa dan berbudaya, serta konsep wiwaha yudha narada yang menyebutkan bahwa manusia selalu memerangi segala sesuatu sebelum melakukannya. Selain "cara ciri manusia", kelompok ini juga memiliki prinsip "cara ciri bangsa" yang mengajarkan toleransi antarmanusia yang berbeda-beda rupa, adat, bahasa, aksara, dan budayanya.

Kelompok yang sudah begitu lama ada di Indonesia ini kini merasa sedang mengalami diskriminasi dari negara. Pasalnya, tanah adat yang digunakan sebagai bagian dari ritual penganut Sunda Wiwitan terancam akan direnggut oleh Pengadilan Negeri Kuningan. Bagaimana bisa? Yuk, simak fakta-fakta terkait kasus perampasan tanah adat Sunda Wiwitan ini!

Spoiler for 1. Awalnya, tanah adat Sunda Wiwitan diklaim menjadi milik pribadi seseorang bernama Jaka Rumantaka, turunan dari Pangeran Tedja Buana yang memang merupakan pemilik tanah adat:


Spoiler for 2. Jaka Rumantaka mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Kuningan yang lalu diloloskan oleh pengadilan dan akan melakukan eksekusi lahan:


Spoiler for 3. Padahal, lahan yang diklaim tersebut merupakan bagian dari zona Cagar Budaya Nasional Paseban yang sudah tercatat sejak tahun 1976:


Spoiler for 4. Menolak tunduk, kelompok Sunda Wiwitan menggelar aksi protes dengan berbaring di tengah jalan menuju ke tanah adat tersebut pada kamis, tanggal 23 Agustus lalu:


Spoiler for 5. Aksi protes ini dilakukan oleh Kesatuan Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) beserta beberapa ormas dan warga setempat. Hasilnya, eksekusi lahan oleh pengadilan gagal dan ditunda:


Spoiler for 6. Menurut pihak Sunda Wiwitan, tanah adat merupakan tanah komunal dan tidak dapat dijadikan milik pribadi sesuai dengan hukum adat yang berlaku:


Spoiler for 7. Melihat kegentingan ini, masyarakat Sunda Wiwitan pun kini patungan demi membeli situs adat Curug Goong yang kini menjadi hak milik pemerintah:




Kisah diskriminasi terhadap agama lokal ini bukan pertama kalinya terjadi. Selama puluhan tahun, berbagai agama lokal tidak diakui oleh negara dan dipaksa untuk mengisi kolom agama di KTP mereka dengan agama yang tidak mereka anut. Sunda Wiwitan hanyalah satu dari ratusan agama lokal lainnya dan Sunda Wiwitan merupakan salah satu agama lokal dengan jumlah penganut yang cukup banyak dan tersebar di berbagai daerah di Jawa Barat. Hmm, bagaimana menurutmu dengan fenomena perlawanan dari agama lokal ini? Apakah sudah saatnya bagi pemerintah untuk mulai mengakui keberadaan mereka dan memberi mereka ruang untuk menjalankan kepercayaannya dengan lebih leluasa?


Sumber : Yukepo

Rate, comment, cendol appreciated emoticon-I Love Indonesiaemoticon-I Love Indonesiaemoticon-I Love Indonesia
0
23.9K
124
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan