Quote:
Abdul Malik Azis (39), tersangka pembunuh Pegawai BNN Bogor, Indria Kameswari (38) akan dijerat dengan pasal berlapis lantaran terbukti telah melakukan perencanaan sebelum menghabisi nyawa istrinya.
Rencananya, dia bakal dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau mati.
“Itu hukuman maksimalnya. Kami sekarang sedang mencari orang yang terlibat menyembunyikan senpi tersangka, dia juga akan dikenakan pasal,” kata Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena kepada Kriminalitas.com, Rabu(6/9/2017).
Saat ini, penyidik sudah memeriksa dan meminta keterangan sejumlah saksi dalam kasus tersebut.
“Yang sudah kami periksa di antaranya tetangga dan putri beliau,” ujarnya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menguatkan barang bukti. Sebab hingga kini, Abdul Malik tidak pernah fokus setiap diperiksa. Keterangannya juga kerap berubah-ubah.
“Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya. Tetapi tidak kooperatif karena tidak memberitahu dimana dia sembunyikan senpinya,” tutup Ita.
Sebelum insiden pembunuhan terjadi, Abdul Malik dan Indria seringkali bertengkar. Atas dasar hal itu, pelaku merancang aksi untuk menghabisi nyawa istrinya.
Dia menembak istrinya di rumah kontrakannya, Perumahan River Valley Blok B2 Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Indira ditemukan dengan luka tembak di bagian punggung.
SUMBER
Minimal 20 tahun penjara, maksimal hukum mati
