Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

snr77Avatar border
TS
snr77
Ini Bedanya Aturan Hari Sekolah pada Permendikbud dan Perpres yang Baru Disahkan


Ini Bedanya Aturan Hari Sekolah pada Permendikbud dan Perpres yang Baru Disahkan

Presiden Joko Widodo baru saja menandatangi Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 mengenai Pendidikan Karakter Gan. Perpres ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 23 tahun 2017 yang dulu sempat ditolak kalangan Nahdlatul Ulama karena mengatur waktu sekolah selama 5 hari dalam seminggu atau 8 jam dalam sehari. Kebijakan sekolah 8 jam ini dianggap dapat mematikan sekolah madrasah diniyah yang jam belajarnya dimulai pada siang hari Gan.

Kebijakan ini yang kemudian dihapuskan dalam Perpres yang baru disahkan Jokowi ini Gan. Tak ada lagi aturan sekolah 8 jam sehari. Sekolah pun diberi kebebasan untuk memilih menerapkan 5 hari atau 6 hari sekolah dalam seminggu.

Trus ada perbedaan aturan hari sekolah apa lagi yang ada di Permendikbud 23/2017 dan Perpres 87/2017 ini?
Cekidot Gan

Quote:


Quote:



sumber
0
852
4
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan