- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Praperadilan Setnov Diyakini Bermuatan Politik


TS
fakhrul.roji
Praperadilan Setnov Diyakini Bermuatan Politik

RILIS.ID, Jakarta— Keputusan tersangka Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP, Setya Novanto, yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sulit dilepaskan dari sentimen politik.
Demikian disampaikan peneliti muda Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran (PSKP Unpad), Nanang Suryana, kepada rilis.id di Jakarta, Rabu (6/9/2017).
"Memisahkan tindakan politisi dari anasir politik yang menyertainya adalah cara berpikir yang sukar diterima," ujarnya.
Sebab, lanjut Nanang, hari ini Setnov, sapaan Novanto, tersandera politik dan hukum. Acapkali, politik bertalian erat dengan citra.
"Mungkin, praperadilan akan mampu menjadi jembatan penegasan. Bukan hanya secara hukum, tapi juga secara politik," katanya.
Karenanya, melalui praperadilan tersebut Ketua Umum DPP Golkar itu berharap mengembalikan marwahnya, jika dianggap ada yang keliru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Namun, di sisi lain, jika majelis tidak mengabulkan permohonan praperadilan tersebut, akan semakin memperkuat posisi KPK," tegasnya.
Meski demikian, menurut Nanang, mekanisme praperadilan merupakan hak hukum warga negara dan harus dihormati.
"Dalam kapasitas beliau sebagai tersangka pun, asas praduga tak bersalah juga harus didudukan secara proporsional," tuntasnya.
KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka keempat pada kasus dugaan korupsi e-KTP pada 17 Juli 2017. Empat puluh sembilan hari berselang, diam-diam Ketua DPR RI ini mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.
Padahal, Setnov sebelumnya selalu mengklaim belum memikirkan untuk melakukan upaya hukum untuk menggugat keputusan KPK menetapkannya sebagai tersangka.
"Saya masih memikirkan untuk menyelesaikan tugas-tugas negara, tugas-tugas kedewanan, dan tugas-tugas partai," dalih Setnov kepada wartawan di Sekretariat DPP Golkar, Jakarta, 21 Juli silam.
Di sela acara Kesatuan Perempuan Partai Golkar di salah satu hotel berbintang di ibu kota, 25 Agustus lalu, Setnov kembali mengelak. "Saya sibuk urusan negara ya," kilahnya.
Langkah Setnov tersebut pun tidak diketahui Ketua Harian DPP Golkar, Nurdin Halid. "Saya baru tahu," ungkapnya kepada rilis.id,
Di sisi lain, menurut politisi senior Golkar yang enggan disebutkan identitasnya, kepada rilis.id menyatan, praperadilan ditempuh Setnov, karena menolak diganti sebagai bos partai melalui musyawarah nasional luar biasa (munaslub).
"Novanto mengajukan gugatan karena ia yakin menang dan Munaslub Partai Golkar tidak terjadi. Bisa dikatakan menghindari munaslub," ucap seorang sumber di tubuh partai beringin.
Sementara itu, Generasi Muda Partai Golkar (GMPG), kelompok yang getol mendorong munaslub, meyakini keputusan Setnov itu diambil tanpa 'persiapan' sebelumnya.
"Kami menganalisa bahwa SN (Setya Novanto) sudah mempersiapkan hal-hal non-teknis, amunisi, guna memenangkan praperadilan itu," duga anggota GMPG, Almanzo Bonara.
Baca Juga:
Quote:
0
1.3K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan