- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sungai di RI Bisa Hasilkan Listrik 19.000 MW, Tapi Izinnya Ruwet


TS
miextophia
Sungai di RI Bisa Hasilkan Listrik 19.000 MW, Tapi Izinnya Ruwet
Quote:

Foto: Michael Agustinus-detikFinance
Jakarta - Indonesia memiliki banyak sungai yang bisa dimanfaatkan untuk pembangkit listrik mikro hidro (PLTMH). Total potensi energi dari sungai-sungai tersebut mencapai 19.000 Megawatt (MW). Namun pengembangannya terkendala masalah konsesi di daerah.
Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengungkapkan PLN dan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) kesulitan memanfaatkan sungai-sungai yang ada karena sumber daya air sudah dikuasai, ada pemegang konsesinya.
Konsesi tersebut diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota, pemerintah tak punya kewenangan sama sekali untuk perizinan ini. Bahkan, pemerintah pusat tak punya data yang jelas sungai mana saja yang sudah ada pemegang konsesinya, siapa pemegang konsesi sungai tersebut, masa berlaku konsesi, dan sebagainya.
"Banyak investor yang bertanya ke saya, kira-kira sungai mana saja yang masih bisa dikembangkan. PLTMH kan kita punya potensi 19 GW, baru digunakan minim sekali. Tapi kita terkendala ketiadaan informasi, apakah sungai itu sudah dikeluarkan izinnya atau belum," kata Rida kepada detikFinance, Rabu (6/9/2017).
Pemerintah pusat pun kesulitan memberikan penjelasan kepada investor yang ingin membangun PLTMH. Sebenarnya pemerintah pusat sudah berupaya meminta data ke kabupaten untuk mempermudah investor, tapi sebagian besar pemda tak memberikan informasi.
"Saya sudah melayangkan surat ke bupati-bupati yang punya sungai dengan harapan mereka memberikan data izinnya ke siapa saja, sampai kapan berlakunya. Kalau ada IPP mau ke sana, kan saya bisa jelaskan," ujar Rida.
Masalahnya lagi, konsesi untuk sumber daya air tak memiliki batasan waktu yang jelas. Beda misalnya dengan konsesi di panas bumi (Izin Usaha Panas Bumi) yang harus dikembalikan ke pemerintah jika tak dikembangkan dalam waktu sekian tahun.
Pemerintah pusat tak punya kuasa untuk mencabut dan menyerahkan konsesi sumber daya air ke PLN atau IPP untuk dikelola menjadi pembangkit listrik. Kewenangan penerbitan dan pencabutan izin ada di tangan daerah, dasarnya adalah Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah (UU Otonomi Daerah).
"Aturannya seperti itu, yang punya sungai kan mereka (daerah). Yang mengeluarkan izin mereka, itu purely kewenangan pemda," papar Rida.
Pemerintah pusat saat ini berupaya menertibkan penerbitan konsesi untuk sumber daya air lewat koordinasi dan supervisi (korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemda didorong untuk lebih transparan dan akuntabel dalam penerbitan konsesi, masa berlakunya harus jelas, dan jika sudah habis masa berlakunya harus segera dicabut.
"Itu salah satu yang kita kerja sama dengan korsup di KPK. Sudah diimbau ke para bupati untuk mengevaluasinya," tutupnya. (mca/wdl)
https://finance.detik.com/energi/d-3...274.1499954577
wah sayang banget..
0
7.6K
Kutip
61
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan