- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Siap siap, akhir September Ini Aturan Pajak Toko Online Rampung


TS
kdvid
Siap siap, akhir September Ini Aturan Pajak Toko Online Rampung

Quote:
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan sepakat dengan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk merampungkan aturan atau skema baru mengenai pengenaan pajak pada transaksi perdagangan online atau e-commerce akhir September 2017.
"Oke, sepakat, sepakatlah kalau memang bisa akhir September ini. Kita coba secepatnya, karena untuk supaya bisa level of playing field itu penting," kata Kepala BKF Suahasil Nazara di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Sebelum merampungkan, Suahasil memastikan bahwa pemerintah masih harus mendetilkan terkait dengan pengenaan pajaknya, sebab modalitas dari transaksi online banyak variasinya.
Berbeda dengan transaksi konvensional yang pada saat melakukan pembelian lalu membayar dan mendapatkan barang yang dibeli. Untuk transaksi online tidak sama seperti konvensional, bisa saja membeli suatu buku namun yang datang itu hanya dalam bentuk file, sehingga pengenaan pajaknya harus lebih ditetapkan.
"Kalau elektronik kan ada macam-macam, ada yang enggak kirim barang, tapi kirim file-nya, misalnya buku, barangnya enggak ada fisiknya nah ini gimana majakinnya," ungkap dia.
Meski demikian, Suahasil mengungkapkan, bahwa skema pemajakan perdagangan online juga sudah tertuang dalam paket kebijakan ekonomi jildi XIV (14), yang melibatkan kementerian/lembaga terkait dengan perdagangan online.
"Kita melihat kekhususan-kekhususannya, gimana kalo enggak barangnya yang dikirim, makanya lihat paket 14, ada elemen-elemennya, karena itu harus dikerjakan banyak kementerian, Kominfo kerjakan apa, kantor Menko kerjakan ini, BI punya tugas lain, detilnya ada di situ," jelas dia.
Dia menyatakan, skema pengenaan pajak bagi e-commerce ini nantinya akan memberikan level of playing field yang sama dengan perdagangan konvensional.
"Iya seperti yang saya bilang tadi transaksi bisa konvensional dan elektronik, nah gimana tata cara pemajakannya, esensinya adalah level of playing field, konvensional dan elektronik ketaatannya sama, jangan sampai yang satu taat yang satu enggak," jelas dia.
Di tempat terpisah, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengaku telah menghitung potensi pajak e-commerce. Namun, dirinya mengaku belum bisa membeberkan sebelum melaporkannya terlebih dahulu ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Belum bisa saya laporkan, tapi sudah sebagian. Tahun ini sudah kami proses. Sudah sebagian tapi ini kan berkembang, database e-commerce juga berkembang terus. Jadi, kita sekarang kembangkan database-nya, baik untuk pemain dalam negeri ataupun yang OTT," kata Yon.
Menurut dia, pengenaan pajak e-commerce juga tidak bisa asal mengenakan, meskipun terdapat potensi transaksi.
"Kan harus dipilah dulu, ini subyek pajak bukan, penghasilannya di atas PTKP atau tidak. Kalau tidak di atas PTKP ya tidak apa. Jadi, kami saat ini lihat potensinya sudah ada," ungkap dia.
Spoiler for Sumber:
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3630040/akhir-september-ini-aturan-pajak-toko-online-rampung?_ga=2.47869095.1823904485.1504621510-2006717978.1504621510
BONUS
Spoiler for tips aman belanja online:

Jangan lupa di rate ya agan agan sekalian

Makasih

0
2.5K
Kutip
20
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan