- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi: Ada Unsur Pidana di Kasus Novel Baswedan vs Aris Budiman


TS
bakatru
Polisi: Ada Unsur Pidana di Kasus Novel Baswedan vs Aris Budiman
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan menjelaskan status hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dalam dugaan pencemaran nama baik yang diadukan oleh Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman.
Adi menuturkan, laporan pengaduan itu sudah naik ke tingkat penyidikan dan setelah melakukan gelar perkara polisi menemukan adanya unsur pidana, yaitu Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, "Sampai saat ini, kami tegaskan beliau (Novel Baswedan) masih terlapor. Belum tersangka," kata Adi di Kantor Polda Metro Jaya, Selasa, 5 September 2017.
Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik pada 13 Agustus 2017. Aris mengaku tersinggung dengan surat elektronik yang dikirimkan Novel tentang aturan perekrutan penyidik dari kepolisian.
Menurut Adi, polisi perlu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebelum menetapkan status tersangka. Selain pelapor, ia menyebutkan, yang sudah diperiksa adalah beberapa mantan penyidik KPK. "Saksi tersebut mengetahui adanya email yang dikirimkan (Novel Baswedan) kepada saudara Aris Budiman."
Novel Baswedan belum dijadwalkan akan diperiksa, demikian pula saksi ahli. Tapi penyidik Polda Metro Jaya sudah menjadwalkan memanggil lima orang dari lingkup bagian penyidikan KPK. "Mudah-mudahan mereka bisa memenuhi panggilan untuk mendukung konstruksi hukum," kata Adi.
FRISKI RIANA
https://m.tempo.co/read/news/2017/09/05/064906273/polisi-ada-unsur-pidana-di-kasus-novel-baswedan-vs-aris-budiman
#Kode
Adi menuturkan, laporan pengaduan itu sudah naik ke tingkat penyidikan dan setelah melakukan gelar perkara polisi menemukan adanya unsur pidana, yaitu Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, "Sampai saat ini, kami tegaskan beliau (Novel Baswedan) masih terlapor. Belum tersangka," kata Adi di Kantor Polda Metro Jaya, Selasa, 5 September 2017.
Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik pada 13 Agustus 2017. Aris mengaku tersinggung dengan surat elektronik yang dikirimkan Novel tentang aturan perekrutan penyidik dari kepolisian.
Menurut Adi, polisi perlu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebelum menetapkan status tersangka. Selain pelapor, ia menyebutkan, yang sudah diperiksa adalah beberapa mantan penyidik KPK. "Saksi tersebut mengetahui adanya email yang dikirimkan (Novel Baswedan) kepada saudara Aris Budiman."
Novel Baswedan belum dijadwalkan akan diperiksa, demikian pula saksi ahli. Tapi penyidik Polda Metro Jaya sudah menjadwalkan memanggil lima orang dari lingkup bagian penyidikan KPK. "Mudah-mudahan mereka bisa memenuhi panggilan untuk mendukung konstruksi hukum," kata Adi.
FRISKI RIANA
https://m.tempo.co/read/news/2017/09/05/064906273/polisi-ada-unsur-pidana-di-kasus-novel-baswedan-vs-aris-budiman
#Kode

0
4.4K
9
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan