Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

beyoungcarerockAvatar border
TS
beyoungcarerock
Copot Razman, Jonru Ginting Tunjuk LBH Bang Japar Jadi Pengacara
Copot Razman, Jonru Ginting Tunjuk LBH Bang Japar Jadi Pengacara

Jakarta - Jonru Ginting, yang dipolisikan terkait ujaran kebencian, menarik surat kuasa dari Razman Nasution yang sebelumnya merupakan pengacaranya. Dia kini menunjuk lembaga lain untuk membelanya dalam kasus ini.

"Perlu saya sampaikan bahwa kuasa hukum saya yang resmi adalah LBH Bang Japar. Sebelumnya, saya memang sempat menunjuk pengacara lain. Namun saat ini, secara resmi saya sudah membatalkan surat kuasanya," tulis Jonru lewat Facebook, Selasa (5/9/2017)

Jonru menegaskan saat ini sudah tidak bekerja sama dengan Razman selaku pengacara. Meski demikian, dia tidak menjelaskan apa alasannya.

"Saya tidak perlu menjelaskan alasan pembatalan surat kuasa tersebut, karena itu bukan untuk konsumsi publik," ungkapnya.

Copot Razman, Jonru Ginting Tunjuk LBH Bang Japar Jadi Pengacara

Dimintai konfirmasi terpisah, Razman menyatakan belum menerima pembatalan surat kuasa dari Jonru. Dia juga menyatakan tidak tergabung dengan LBH Bang Japar.

"Kita tidak pernah terima surat pembatalan kuasa," ucap Razman saat dihubungi.

Sebelumnya, Razman Nasution sempat mengancam mundur dari posisi sebagai pengacara Jonru. Alasannya, dia sudah mengingatkan Jonru Ginting agar tidak lagi mem-posting hal-hal yang tidak perlu.

"Saya juga akan menilai dengan tim, kalau saya lihat sikap dia (Jonru) terus menerus dan tidak mematuhi, tentu saya akan pertimbangkan untuk menarik diri (sebagai pengacara). Kalau dia terus-terusan dianggap tidak memahami posisi lawyer yang kita juga tidak mudah berjuang untuk beliau," ujar Razman saat dihubungi, Senin (4/9/2017) malam.

Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Muannas Al Aidid pada Kamis (31/8) dengan nomor laporan: LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus dengan dugaan menyebar ujaran kebencian di media sosial dalam kurun waktu Maret-Agustus 2017. Laporan tersebut sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

JonRoe

Jiahhhh, dilepehin si razman ama bos nya nasbung emoticon-Ngakak (S) emoticon-Ngakak (S) emoticon-Ngakak (S)

Copot Razman, Jonru Ginting Tunjuk LBH Bang Japar Jadi Pengacara
Diubah oleh beyoungcarerock 05-09-2017 11:37
0
4.5K
37
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan