kapakmaut212Avatar border
TS
kapakmaut212
SP3 Dibatalkan, Ade Armando Kembali Jadi Tersangka

04 September 2017 | 22:47:34

PUBLICANEWS, Jakarta - Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Arsi Bawono Langgeng membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas terlapor Ade Armando. Dosen Komunikasi FISIP Universitas Indonesia ini pun kembali menyandang status tersangka.

Permohonan praperadilan atas SP3 Ade diajukan oleh LBH Street Lawyer mewakili Johan Khan. Usai putusan hakim, Juanda Eltari dari tim LBH Street Lawyer meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap dan menahan Ade Armando.

"Karena yang bersangkutan telah nyata berulangkali menista agama Islam dan meresakan masyarakat khususnya umat Islam melalui statement dan statusnya di media sosial," ujar Juanda di PN Jakarta Selatan, Senin (4/9).

Kasus ini bermula dari cuitan Ade melalui akun Twiternya pada 2015. Ia menulis: 'Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues.'

Atas cuitan itu, Ade sempat ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Januari 2017. Ia pernah dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk diperiksa pada 30 Januari 2017. Tetapi, kasusnya kemudian di-SP3.

Ia mengaku masih mendalami bunyi putusan PN Jaksel meski mengaku siap menjalani proses hukum. Ia berkeyakinan tidak pernah menodai agama. (feh)

https://www.publica-news.com/berita/...tersangka.html
Diubah oleh kapakmaut212 05-09-2017 07:51
0
11.1K
141
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan