- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
4 Bulan Kasus Pencabulan DI TK Mexindo Masih Belum Selesai, Ada Apa???


TS
bharatanews.id
4 Bulan Kasus Pencabulan DI TK Mexindo Masih Belum Selesai, Ada Apa???
Kepolisian Harus Menetapkan Tersangka Kasus Pencabulan TK Negeri Mexindo

BHARATANEWS.ID | BOGOR - tim hukum dan advokasi sugeng teguh santoso selaku kuasa hukum dari MF ibu korban kekerasan sexual di TK Mexindo, menegaskan agar segera ditetapkan tersangka sehubungan dengan perkara itu.
Hal ini dikarenakan dalam perkara itu telah dilengkapi visum et repertum. Dalam visum itu, telah diterangkan adanya trauma tumpul, dimana dengan demikian telah terang benderang adanya peristiwa hukum berupa kekerasan sexual kepada korban QZ. Di dalam prosesnya, terkait kasus itu telah diperiksa korban, saksi anak lainnya dan keterangan psikolog dari P2TP2A, dan beberapa saksi terkait lainnya, dengan begitu, maka kasus tersebut sudah didukung oleh bukti yang cukup.
Perkara Nomor : LP/476/V/2017/JBR/RESTA BOGOR KOTA itu, saat ini sudah memasuki tahap penyidikan, karena dinilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup, yangmana dengan demikian maka sebagai wujud perlindungan bagi korban, seharusnya segera dilakukan penetapan tersangka dan penahanan, agar hal serupa tidak dilakukan lagi oleh pelaku.
sampai saat ini tim hukum dan advokasi sugeng teguh santoso yang dikoordinasikan oleh prasetyo utomo telah melakukan pendampingan sejak awal agustus 2017, dimana sejak pendampingan itu perkara menjadi dinaikan ke tahap penyidikan.
Sehubungan dengan hal itu, maka tim hukum dan advokasi sugeng teguh santoso menyatakan sikap:
1. Mendorong kepolisian agar segera melakukan penetapan tersangka, sehubungan dengan perkara Nomor : LP/476/V/2017/JBR/RESTA BOGOR KOTA untuk menjawab dan memberikan pemenuhan keadilan bagi korban, karena perkara tersebut teah dinaikan ke tahap penyidikan dengan dasar bukti yang cukup, yang antara lain:
a. Visum Et Repertum
b. Keterangan anak yang menjadi korban
c. Keterangan saksi anak
d. Keterangan ahli psikologi dari p2tp2a
2. Mendesak agar perkara Nomor : LP/476/V/2017/JBR/RESTA BOGOR KOTA segera dilimpahkan ke kejaksaan demi wujud pemenuhan hak bagi korban yang masih anak di bawah umur, sehubungan dengan pelaksanaan perindungan anak melalui hukum pidana oelh para penegak hukum kota bogor
3. Mengundang publik untuk turut serta melakukan pengawasan dan pengawalan kasus tersebut, karena kasus itu telah mengakibatkan seorang anak di indonesia mengalami trauma psikis dan trauma fisik

BHARATANEWS.ID | BOGOR - tim hukum dan advokasi sugeng teguh santoso selaku kuasa hukum dari MF ibu korban kekerasan sexual di TK Mexindo, menegaskan agar segera ditetapkan tersangka sehubungan dengan perkara itu.
Hal ini dikarenakan dalam perkara itu telah dilengkapi visum et repertum. Dalam visum itu, telah diterangkan adanya trauma tumpul, dimana dengan demikian telah terang benderang adanya peristiwa hukum berupa kekerasan sexual kepada korban QZ. Di dalam prosesnya, terkait kasus itu telah diperiksa korban, saksi anak lainnya dan keterangan psikolog dari P2TP2A, dan beberapa saksi terkait lainnya, dengan begitu, maka kasus tersebut sudah didukung oleh bukti yang cukup.
Perkara Nomor : LP/476/V/2017/JBR/RESTA BOGOR KOTA itu, saat ini sudah memasuki tahap penyidikan, karena dinilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup, yangmana dengan demikian maka sebagai wujud perlindungan bagi korban, seharusnya segera dilakukan penetapan tersangka dan penahanan, agar hal serupa tidak dilakukan lagi oleh pelaku.
sampai saat ini tim hukum dan advokasi sugeng teguh santoso yang dikoordinasikan oleh prasetyo utomo telah melakukan pendampingan sejak awal agustus 2017, dimana sejak pendampingan itu perkara menjadi dinaikan ke tahap penyidikan.
Sehubungan dengan hal itu, maka tim hukum dan advokasi sugeng teguh santoso menyatakan sikap:
1. Mendorong kepolisian agar segera melakukan penetapan tersangka, sehubungan dengan perkara Nomor : LP/476/V/2017/JBR/RESTA BOGOR KOTA untuk menjawab dan memberikan pemenuhan keadilan bagi korban, karena perkara tersebut teah dinaikan ke tahap penyidikan dengan dasar bukti yang cukup, yang antara lain:
a. Visum Et Repertum
b. Keterangan anak yang menjadi korban
c. Keterangan saksi anak
d. Keterangan ahli psikologi dari p2tp2a
2. Mendesak agar perkara Nomor : LP/476/V/2017/JBR/RESTA BOGOR KOTA segera dilimpahkan ke kejaksaan demi wujud pemenuhan hak bagi korban yang masih anak di bawah umur, sehubungan dengan pelaksanaan perindungan anak melalui hukum pidana oelh para penegak hukum kota bogor
3. Mengundang publik untuk turut serta melakukan pengawasan dan pengawalan kasus tersebut, karena kasus itu telah mengakibatkan seorang anak di indonesia mengalami trauma psikis dan trauma fisik
Diubah oleh bharatanews.id 05-09-2017 03:27
0
1.6K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan