Kaskus

News

mtx98Avatar border
TS
mtx98
Kesal di sidang, Miryam minta KPK tetapkan Farhat Abbas jadi tersangka
Kesal di sidang, Miryam minta KPK tetapkan Farhat Abbas jadi tersangka


Merdeka.com - Terdakwa pemberi keterangan palsu dalam sidang korupsi proyek e-KTP, Miryam S Haryani kesal dengan kesaksian Farhat Abbas. Miryam meminta jaksa penuntut umum KPK menetapkan Farhat sebagai tersangka atas kesaksiannya tersebut.

"Banyak keterangan yang enggak benar, mohon pak Jaksa sampaikan ke KPK jadikan Pak Farhat jadi tersangka seperti saya," ujar Miryam di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Namun, Farhat yang berprofesi pengacara itu tak tinggal diam disebut memberikan keterangan tidak benar. Mantan suami penyanyi lawas Nia Daniati itu menilai mustahil keterangan Miryam yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak benar. Sebab, keterangan Miryam yang diketahuinya cukup runut dan terstruktur. Dengan sindiran, mantan suami penyanyi lawas Nia Daniati itu melontarkan pernyataan ke Miryam.

"Ibu bicara masa semudah itu ibu cabut keterangan di persidangan. Sebulan ini ibu pernah tagih uang ke kantor kita enggak?" Tanya Farhat.

"Pernah," jawab Miryam.

"Nah masa itu jujur yang ini enggak jujur," sindir Farhat.

Selama persidangan, Farhat menyampaikan kondisi Miryam tertekan oleh sesama koleganya di DPR terkait korupsi yang merugikan negara Rp 2.3 Triliun itu. Hal ini diketahuinya dari sesama pengacara, Elza Syarif.

Seperti diketahui, Miryam S Haryani berstatus terdakwa atas pemberian keterangan palsu dalam sidang korupsi proyek e-KTP. Mantan anggota Komisi II DPR itu, mencabut keterangannya yang tertuang dalam BAP saat proses penyidikan kasus tersebut dengan tersangka saat itu Irman dan Sugiharto.

Miryam beralasan penyidik KPK melakukan intimidasi kepadanya sehingga keterangannya di BAP dianggap tidak sesuai. Tindakannya tersebut berbuntut verba lisan atau konfrontir dengan penyidik KPK, Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Irwan.

Ketiganya kompak menegaskan tidak ada penekanan atau intimidasi selama proses pemeriksaan.

Belakangan, muncul fakta dalam persidangan pihak pihak yang menekan srikandi Hanura itu berasal dari sesam koleganya di DPR. Hal ini mencuat saat jaksa penuntut umum KPK membacakan BAP milik Elza Syarif.

"Pernah dikumpulkan oleh Setya Novanto. Miryam merasa diadili pada pertemuan tersebut dan disebut pengkhianat. Disitu ada Setya Novanto, Chairuman Harahap, Akbar Faisal, Markus Nari, Jamal Aziz. Disebut bahwa bisa dapat pengetahuan dari KPK," ucap jaksa Kresno membacakan BAP Miryam di tengah-tengah proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/8).

Usai dibacakan, Elza membenarkan sebagian BAP tersebut. Namun dia mengaku lupa siapa inisiator pertemuan tersebut.

"Itu sebagian benar ada yang lupa. Memang ada cerita itu benar. Soal pengumpulan itu saya ragu-ragu," jawab Elza.

"Tapi ada cerita itu?" Cecar jaksa lagi.

"Ada. Tapi saya enggak ingat. Yang marah ke Miryam seingat saya Akbar Faisal dan Jamal Aziz," ucapnya.

Dihadirkannya Elza dalam sidang tersebut lantaran Miryam pernah berkonsultasi mengenai perkara korupsi e-KTP dan menjadi sorotan publik.

Atas perbuatannya itu, Miryam didakwa dengan Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. [noe]

https://www.merdeka.com/peristiwa/ke...tersangka.html
0
1.6K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan