- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MUI: Bila Terbukti Menipu, Bos First Travel Harus Dihukum Setimpal


TS
kelazcorro
MUI: Bila Terbukti Menipu, Bos First Travel Harus Dihukum Setimpal
Spoiler for img:

Quote:
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin berharap bos First Travel dihukum setimpal bila terbukti melakukan penipuan perjalanan umrah. Tanpa hukuman setimpal, menurut Ma'ruf, kasus serupa mungkin terjadi lagi.
"Kalau dia terbukti menipu, dia menipu jemaah, harus diberi hukuman setimpal. Kalau tidak, nanti bisa terjadi lagi hal-hal seperti itu,"ujar Ma'ruf kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (2/9/2017).
Ma'ruf menyerahkan proses hukum sesuai dengan aturan dari perundang-undangan yang berlaku. Bagi Ma'ruf, kasus First Travel murni pidana.
"Pastilah kalau menipu ada hukumannya, mencuri ada hukumannya. Karena kita hukumnya itu hukuman sesuai dengan aturan hukum kita ya, sesuai perundang-undangan yang ada," sambungnya.
Dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah First Travel dan dugaan pidana pencucian uang, penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, serta Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan.
Polisi juga sudah menyita aset-aset diduga terkait tindak pidana. Selain delapan perusahaan, penyidik sudah memblokir 13 rekening terkait kasus TPPU. Ada 3 rekening beratasnamakan Andika, 2 rekening atas nama Anniesa, dan 1 rekening atas nama Siti Nuraidah alias Kiki Hasibuan.
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto sebelumnya mengatakan penyidik masih menelusuri aset-aset milik bos First Travel yang diduga berpindah tangan.
Untuk memudahkan penelusuran aset, Polri dibantu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melacak aliran dana diduga terkait duit calon jemaah umrah. Dari data transaksi keuangan ini, bisa diketahui penggunaan uang diduga milik calon jemaah.
"Kalau dia terbukti menipu, dia menipu jemaah, harus diberi hukuman setimpal. Kalau tidak, nanti bisa terjadi lagi hal-hal seperti itu,"ujar Ma'ruf kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (2/9/2017).
Ma'ruf menyerahkan proses hukum sesuai dengan aturan dari perundang-undangan yang berlaku. Bagi Ma'ruf, kasus First Travel murni pidana.
"Pastilah kalau menipu ada hukumannya, mencuri ada hukumannya. Karena kita hukumnya itu hukuman sesuai dengan aturan hukum kita ya, sesuai perundang-undangan yang ada," sambungnya.
Dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah First Travel dan dugaan pidana pencucian uang, penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, serta Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan.
Polisi juga sudah menyita aset-aset diduga terkait tindak pidana. Selain delapan perusahaan, penyidik sudah memblokir 13 rekening terkait kasus TPPU. Ada 3 rekening beratasnamakan Andika, 2 rekening atas nama Anniesa, dan 1 rekening atas nama Siti Nuraidah alias Kiki Hasibuan.
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto sebelumnya mengatakan penyidik masih menelusuri aset-aset milik bos First Travel yang diduga berpindah tangan.
Untuk memudahkan penelusuran aset, Polri dibantu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melacak aliran dana diduga terkait duit calon jemaah umrah. Dari data transaksi keuangan ini, bisa diketahui penggunaan uang diduga milik calon jemaah.
Quote:
Aset Bos First Travel: 8 Perusahaan, 5 Mobil dan 13 Rekening
Polisi masih menelusuri aset-aset bos First Travel Andika Surachman terkait kasus dugaan penipuan perjalanan umrah dan dugaan pencucian uang. Dari penelusuran penyidik, Andika memiliki aset berupa perusahaan, mobil, termasuk belasan rekening bank.
"Sampai saat ini sudah ada didata oleh penyidik, yang pertama adalah rumah. Rumah itu ada lima, kemudian perusahaan ada 8, mobil 5, dan 13 rekening bank," ujar Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017).
Salah satu aset perusahaan yang dimiliki Andika adalah PT Interculture Tourindo (IT). PT IT, yang menyediakan jasa pengurusan visa, hari ini digeledah. Diduga Andika membeli perusahaan itu dari duit calon jemaah umrah.
"Iya (mengkonfirmasi disita)," kata Martinus.
Sedangkan rumah yang disita milik bos First Travel di antaranya rumah mewah di Sentul City, rumah di Kebagusan, Jaksel. Ada pula kantor First Travel di Atrium Mulia, Rasuna Said, Jaksel, dan di Jl Radar AURI, Depok.
Sedangkan mobil yang disita adalah Pajero Sport Dakar dengan nopol F-111-PT, Toyota Vellfire putih F-777-NA, Daihatsu Sirion B-288-UAN, Toyota Avanza B-1886-UZH, dan Toyota Innova B-1866-URD.
"Aset seluruhnya dari gabungan penggeledahan," ujarnya.
Polisi belum dapat menaksir nilai dari sederet aset tersebut. Penyidik akan berkoordinasi dengan tim penaksir.
Ada tiga tersangka dalam kasus First Travel. Ketiganya adalah Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, serta Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan.
Dalam perkara ini, PPATK menelusuri transaksi aliran dana dan ditemukan duit total Rp 7 miliar dalam 51 rekening. Ada juga transaksi aliran dana ke luar negeri.
Diubah oleh kelazcorro 02-09-2017 12:27
0
4.2K
Kutip
44
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan