- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
LBH: Brigjend Aris Mendiskreditkan KPK!


TS
bakatru
LBH: Brigjend Aris Mendiskreditkan KPK!
RMOL. Upaya pelemahan KPK dari internalnya mulai terlihat jelas dengan hadirnya Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Aris Budiman, dalam rapat Pansus Angket KPK di DPR.
Tindakan Aris Budiman merupakan pembangkangan terhadap perintah pimpinan yang tidak mengizinkannya untuk hadir dalam pansus karena sikap pimpinan KPK jelas tidak mengakui pansus yang dibentuk oleh DPR.
Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa menuturkan, dalam Peraturan KPK RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, maka jabatan Direktur Penyidikan berada di bawah Deputi Penindakan.
"Artinya ada dua level pimpinan yang dilampaui oleh Aris Budiman untuk berbicara membawa nama KPK di depan DPR,” katanya dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Kamis (31/8).
Dalam Pasal 14 Peraturan KPK 1/2015 yang mengatur mengenai tugas dan fungsi Direktur Penyidikan, tidak terdapat tugas atau fungsi Direktur Penyidikan untuk melakukan koordinasi atau menghadiri forum politik seperti pansus di DPR.
Koalisi sendiri mencatat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Aris Budiman berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK. Pertama, terkait integritas yang tercantum dalam angka 2 Bab Integritas.
Dalam pasal tersebut dinyatakan setiap insan komisi harus memiliki komitmen dan loyalitas kepada komisi serta mengesampingkan kepentingan pribadi/golongan dalam pelaksanaan tugas.
"Aris Budiman datang ke DPR melakukan klarifikasi terhadap kasus yang dituduhkan kepadanya merupakan tindakan mengedepankan kepentingan pribadinya sendiri. Selain itu keterangannya yang mendiskreditkan KPK memperlihatkan ketidakloyalannya terhadap KPK,” sebut Alghiffari.
Selain itu ada larangan yang tercantum dalam angka 22 Bab Integritas, yaitu melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik komisi, antara lain mendatangi tempat-tempat tertentu yang dapat merusak citra komisi, kecuali dalam pelaksanaan tugas dan atas perintah atasan. Keterangan Aris Budiman di Pansus justru mencemarkan nama baik KPK dengan menyatakan adanya friksi dan perpecahan di KPK, adanya gang di KPK, dan ancaman oleh Wadah Pegawai KPK.
Terkait profesionalisme dalam angka 1 Bab Profesionalisme yang mengharuskan setiap insan komisi patuh dan konsisten terhadap kebijakan dan Standar Operasi Baku.
Aris Budiman tidak patuh terhadap perintah pimpinan yang melarangnya menghadiri Pansus. Menghadiri suatu acara juga seharusnya sepengetahuan dan seizin pimpinan.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen (Pol) Aris Budiman mengaku punya alasan kuat untuk hadir memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku tetap akan datang meski dilarang Pimpinan KPK.
Menurutnya, kedatangannya bukan hanya persoalan pribadi untuk mengklarifikasi pertemuannya dengan sejumlah anggota Komisi III saat Pansus tengah berjalan. Aris menilai keberadaan KPK saat ini menjadi harapan untuk memberantas korupsi, namun saat ini justru ada oknum yang menghambat.
"Kalau masih ada seperti ini itu akan menjadi masalah. Ini bukan sekadar personal bagi saya. Ini untuk kepentingan kita bersama," katanya. [sam]
http://m.rmol.co/read/2017/09/01/305352/LBH:-Brigjen-Aris-Mendiskreditkan-KPK!-
Hanya di jaman Jokowi ada direktur penyidikan KPK mendiskriditkan lembaganya sendiri. Presiden sebelumnya ngapain aja?

0
2.3K
20
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan