BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Fahd El Fouz dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Alquran

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2017).
Fahd El Fouz dituntut 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus pengadaan laboratorium komputer di madrasah tsanawiyah (MTs) tahun anggaran 2011 dan Alquran tahun anggaran 2011-2012 pada Kementerian Agama. Jaksa meyakini Mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) ini menerima suap dalam kedua kasus itu.

Jaksa menyatakan Fahd beberapa kali menerima uang dari Abdul Kadir Alaydrus, Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia. Fahd melalui Zulkarnaen Djabar, yang kala itu menjabat anggota Badan Anggaran DPR, memenangkan perusahaan Abdul Kadir dalam proyek penggandaan Alquran di Kemenag.

"Dari penerimaan fee tersebut, terdakwa memperoleh bagian yang seluruhnya berjumlah Rp3,411 miliar sehingga sudah selayaknya terhadap diri terdakwa dikenakan sanksi berupa membayar uang pengganti," kata jaksa penuntut umum Lie Putra Setiawan dilansir Antaranews dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31.8/2017).

Menurut jaksa, Fahd bersama-sama dengan Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia (anak Zulkarnaen Djabar) membuat PT Batu Karya Mas sebagai pemenang lelang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011. Sedangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pengerjaan pengadaan penggandaan kitab suci Al-Quran tahun anggaran 2011-2012.

Jaksa menyatakan hal yang memberatkan Fahd yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Kemudian hal yang meringankan Fahd mengakui salah, mengembalikan uang ke KPK sebesar Rp3,4 miliar dan memberi keterangan yang sangat signifikan.

Akibat perbuatannya, Fahd disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.

Fahd El Fouz pernah menjadi terpidana kasus korupsi dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda 50 juta pada 2012. Anak pedangdut, mendiang A Rafiq ini divonis bersalah karena menyuap mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati. Suap adalah bagian dalam mengupayakan tiga kabupaten di Aceh sebagai daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah tahun 2011. Wa Ode telah divonis 6 tahun penjara pada 2012.

Saat menjalani masa tahanan, nama Fahd disebut dalam surat dakwaan Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia. Zulkarnaen telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan pada 30 Mei 2013. Adapun putranya, Dendy Prasetya divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis bapak anak itu diperkuat pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.

KPK mengumumkan Fahd sebagai tersangka pada Kamis (27/4/2017). Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) juncto ayat (1) huruf b lebih subsider Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...gadaan-alquran

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Peragaan lingerie Victoria's Secret 2017 akan digelar di Shanghai

- Kontingen olahraga berat di ongkos

- Mereka merayakan Iduladha lebih cepat

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
21.3K
236
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan