Jakarta - Jauh hari sebelum ramai mengenai Pansus Angket, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dan penyidik Novel Baswedan sempat bersitegang mengenai aturan internal KPK. Ternyata perseteruan dua pihak itu berujung jauh. Aris melaporkan Novel ke polisi.
E-mail tersebut dikirimkan Novel pada pertengahan Februari silam. Intinya adalah Novel, yang merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, keberatan atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri yang tidak sesuai dengan aturan internal KPK.
Aris, yang turut disebut dalam e-mail itu, merasa tersinggung. Dia membuat laporan ke polisi. Hal itu diakui Aris ketika memberikan keterangan di depan Pansus Angket pada Selasa (29/8/2017) malam.
"Pada 14 Februari 2017, ada e-mail yang menyerang secara personal, tentu saya marah tersinggung terhina. Tidak terintegritas," ujar Aris di gedung DPR, Selasa (29/8) malam.
Ia mengatakan telah melaporkan persoalan e-mail tersebut pada 16 Agustus lalu. Namun ia tidak menyebutkan dasar tindak pidana yang dilaporkan.
Untuk diketahui, Novel per 11 April tidak aktif sebagai penyidik KPK. Hal itu disebabkan dia diteror secara keji dengan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal.
"Berkaitan e-mail, sudah saya laporkan ke penyidik polisi agar menjadi alat bukti untuk dilakukan proses hukum," kata dia.
Novel disebut sebagai penyidik KPK yang menentang dirinya. Menurutnya, Novel juga mempunyai kekuasaan yang berpengaruh di KPK.
"Secara terbuka tentu tidak, bukan menentang terbuka seperti itu. Hanya adu konsep, ide, dan sebagainya," ucap dia.
Gara-gara ribut soal e-mail ini, Novel sempat diberi surat peringatan oleh pimpinan KPK. Namun belakangan, surat peringatan tersebut dicabut.
nih.....