Kaskus

News

becakmini.v7Avatar border
TS
becakmini.v7
MK Putuskan Perempuan Bisa Jadi Gubernur Yogyakarta
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan judicial review pasal 18 ayat 1 huruf m UU KDIY. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, baik laki-laki maupun perempuan bisa menjadi Gubernur DI Yogyakarta dengan tahta Sultan Hamengku Buwono.

"Mengabulkan permohon para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Pasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY berbunyi:




Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.

Menurut hakim, frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab syarat untuk menjadi cagub dan cawagub bersifat kumulatif, artinya semua persyaratan dalam pasal 18 tersebut harus dipenuhi.

"Oleh karena itu, menurut penalaran yang wajar, potensi terjadinya ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh adanya keragu-raguan tersebut sangatlah besar. Ketidakpastian hukum demikian bahkan dapat berkembang menjadi krisis politik yang berbahaya karena terjadi kebuntuan dalam pengisian jabatan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur DIY," ujarnya.

Lebih lanjut, menurut hakim, pasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY membatasi hak demokratis masyarakat Indonesia. Dengan kata lain, dalam masyarakat Indonesia, tidak ada gagasan moral, nilai agama, keamanan, ataupun ketertiban umum yang terlanggar, termasuk perempuan saat menjadi cagub atau cawagub DIY.

"Oleh karena itu, dalil para Pemohon bahwa pasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY bersifat diskriminatif adalah beralasan menurut hukum," ucapnya. (bis/asp) 

https://m.detik.com/news/berita/3623...nur-yogyakarta

Akur gan emoticon-Shakehand2
Diubah oleh becakmini.v7 31-08-2017 18:32
0
3.2K
42
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan