Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Remisi kemerdekaan terpidana korupsi

Sejumlah narapidana menari dan bernyanyi usai pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong, Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (17/8/2018).
Tulisan satire tentang korupsi menyebar di media sosial di tengah ingar-bingar perayaan hari kemerdekaan Indonesia. Apa beda hukuman para koruptor di Indonesia dengan Arab dan China? Ketiganya sama-sama memotong. Arab memotong tangannya, China memotong lehernya, dan Indonesia memotong masa tahannya. Merdeka!

Satire yang beredar itu tampaknya terjadi juga pada 17 Agustus 2017 ini. Pada tahun ini, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus kepada 92.816 narapidana di seluruh Indonesia.

Dari jumlah penerima remisi itu, ada 400 terpidana korupsi di antaranya, mantan PNS Ditjen Pajak Gayus Halomoan P. Tambunan dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Gayus dikorting masa tahanannya selama enam bulan, sedangkan Nazaruddin dipotong lima bulan. Pada Idul Fitri Juli 2016, Nazaruddin mendapat kado lebaran berupa remisi 1 bulan 15 haru, sedangkan Gayus potongan 2 bulan.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Mamun, menyatakan remisi untuk Gayus didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006

Gayus divonis atas banyak perkara yang menjeratnya. Ia dihukum 12 tahun untuk korupsi pajak dalam kepengurusan PT Surya Alam Tunggal, dan dua tahun dalam kasus paspor palsu saat bepergian ke luar negeri selama masa hukuman.

Gayus juga divonis delapan tahun untuk penggelapan pajak PT Megah Citra Raya. Dalam kasus gratifikasi, kepemilikan uang USD659.800 dan SGD9,68 juta, dan menyuap petugas Rutan Mako Brimob, Gayus pun divonis delapan tahun.

Pada Agustus 2013, Mahkamah Agung menolak kasasi Gayus dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan. Dengan putusan itu, total hukuman yang diterima Gayus adalah 30 tahun pidana penjara.

Gayus kini menjalani masa pidana penjara di Lapas Kelas III Gunung Sindur Bogor sampai 21 Agustus 2035

Adapun Nazaruddin mendapat potongan masa tahanan atas rekomendasi KPK. Nazaruddin termasuk saksi pelaku yang bekerja sama alias justice collaborator. Lewat informasinya, sejumlah kasus terkuak seperti korupsi pengadaan e-KTP.

Nazaruddin merupakan terpidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet Hambalang untuk SEA Games XXVI Palembang dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang.

Nazaruddin divonis 4 tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus Wisma Atlet pada 20 April 2012. Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin menjadi 7 tahun penjara. MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp200 juta menjadi Rp300 juta.

Nazaruddin juga dijerat dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Pada Rabu (15/6/2016) lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun dan Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Vonis tersebut bersifat akumulatif sehingga Nazaruddin akan menjalani hukuman hingga 13 tahun.

Sejatinya, setiap narapidana berhak mendapatkan bebas bersyarat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan tahun.

Peraturan bebas bersyarat juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Peraturan ini kemudian diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Peraturan nomor 99 Tahun 2012 mengatur mengenai pemberian remisi terhadap narapidana. Narapidana untuk kasus-kasus pidana khusus tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana.

"Remisi bukan anugerah pengurangan hukuman karena belas kasihan negara terhadap terpidana. Tapi hak yang diberikan berdasarkan persyaratan yang diatur dalam UU," ujar Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Hamonangan Laoly.

Yasonna menambahkan, pemberian remisi meringankan beban lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang ada di seluruh Indonesia. Alasannya, warga binaan pemasyarakatan di dalam negeri jumlahnya sudah mencapai 226.143 orang, dengan perincian narapidana 156.613 orang dan tahanan 69.530 orang.

Yasonna juga mengklaim pemberian remisi pada 2017 berdampak pada penghematan anggaran negara sampai Rp102 miliar.

Remisi yang terus mengalir ke terpidana korupsi itu seiring dengan tren vonis korupsi yang semakin ringan sejak 2014. Sudah putusan ringan, dapat potongan masa tahanan pula.

Lihat saja catatan Indonesia Corruption Watch (ICW). Pada awal semester pertama 2017, ICW mencatat 315 perkara tindak pidana korupsi dengan 348 terdakwa. Putusan yang dijatuhkan atas perkara itu pun beragam tapi dinilai ICW sebagian besar ringan.

Dari jumlah 348 terdakwa itu, 22 orang diputus bebas, 262 orang diputus dengan hukuman kategori ringan 0-4 tahun penjara, 41 orang diputus 4-10 tahun penjara, 3 orang diputus 10 tahun penjara, dan 20 tidak teridentifikasi.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...orupsi-merdeka

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Doa gemuk, pakaian adat, dan kehadiran SBY mewarnai HUT RI ke-72

- Dakwaan penebar kebencian buat Alfian Tanjung

- Pemerintah masih akan tarik utang pada 2018

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2.2K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan