Boni Hargens Benarkan Diberhentikan dari Anggota Dewan Pengawas Antara
TS
aldopomade
Boni Hargens Benarkan Diberhentikan dari Anggota Dewan Pengawas Antara
Spoiler for Boni Hargens Benarkan Diberhentikan dari Anggota Dewan Pengawas Antara:
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Boni Hargens membenarkan kabar bahwa dirinya telah diberhentikan dengan hormat dari jabatan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Kantor Berita Nasional Antara oleh Kementerian BUMN.
Namun, Boni mengaku belum menerima surat keputusan pemberhentian itu secara resmi.
"Saya sih belum dapat SK-nya. Yang saya dengar begitu," ujar Boni saat dihubungi, Selasa (29/8/2017).
Boni menuturkan alasan pemberhentian dirinya. Menurut dia, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno menilai kiprah Boni sebagai pengamat bisa menimbulkan bias jabatan.
"Secara formal mereka tidak menulis alasan, tapi dalam perbincangan lisan dengan Pak Fajar Harry Sampurno selaku deputi terkait di BUMN, mereka menilai kiprah saya sebagai pengamat bisa bias dengan jabatan di BUMN," kata Boni.
Selain Boni, Kementerian BUMN juga memberhentikan dengan hormat Ketua Dewan Pengawas DJ Nachrawi dan anggota Dewan Pengawas Ahmad Mabruri Mei Akbari.
Saat yang bersamaan, Kementerian BUMN selaku wakil pemerintah dan pemilik modal Perum LKBN Antara mengangkat Sutrimo sebagai Ketua Dewan Pengawas, dan Santoso sebagai Dewan Pengawas Independen.
Surat pemberhentian dan pengangkatan diserahkan langsung oleh Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, di Kantor Kementerian BUMN.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan LKBN Antara Iswahyuni membenarkan kabar mengenai pergantian ketua dan anggota Dewan Pengawas LKBN Antara.
Menurut Iswahyuni, alasan pergantian Dewan Pengawas merupakan keputusan dan wewenang Kementerian BUMN.
"Betul. Kalau alasan sepenuhnya keputusan dan wewenang dari Kementerian BUMN," kata Iswahyuni.