Jakarta - Presiden Joko Widodo merestui perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Perpanjangan diberikan secara bertahap 2x10 tahun terhitung sejak 2021.
Namun, perpanjangan itu baru akan diberikan setelah perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu mengajukan permohonan perpanjangan dan memenuhi persyaratan pemerintah. Freeport paling cepat dapat mengajukan perpanjangan lima tahun sebelum masa operasi berakhir pada tahun 2021, atau dengan kata lain, Freeport dapat mengajukan perpanjangan mulai tahun ini.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan Presiden memberi persetujuan perpanjangan lantaran status Freeport tidak lagi Kontrak Karya (KK) melainkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal ini sesuai dengan mandat UU Minerba yang mengakhiri rezim KK.
"Presiden setuju berdasarkan UU No. 4 tentang Minerba. Perpanjangan operasi maksimum 2x10 tahun, artinya 2031 dan 2041," kata Jonan dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (29/8).
Perpanjangan operasi merupakan bagian dari negosiasi antara pemerintah dengan Freeport terkait perubahan status KK menjadi IUPK. Negosiasi itu berjalan sejak Februari lalu namun mulai intens sejak April kemarin. Adapun tiga poin lain mengenai divestasi 51 persen, stabilitas investasi dan pembangunan smelter.
Jonan menuturkan perpanjangan operasi tidak akan serta merta diberikan. Pasalnya ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan itu, Freeport harus mengajukan permohonan perpanjangan tersebut. Kemudian perpanjangan akan diberikan bila Freeport tidak memiliki tunggakan kewajiban pajak serta tidak melanggar ketentuan dalam UU Lingkungan Hidup.
"Perpanjangan IUPK, itu kan administratif, kalau sudah dikirim, kami kasih perpanjangan sesuai aturan," ujarnya.
Freeport yang sudah berstatus IUPK maka dapat segera mengajukan perpanjangan. Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2017. Dalam beleid itu pemegang IUPK dapat mengajukan perpanjangan paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum masa operasi berakhir. Adapun masa operasi Freeport sampai 2021.
Dikatakannya ketiga poin lain sudah disepakati Freeport yakni divestasi 51 persen, peningkatan penerimaan negara dan pembangunan smelter. Hanya saja ketentuan lebih detil mengenai poin-poin tersebut akan dibahas lebih lanjut dan dituang dalam lampiran IUPK. Dia menegaskan IUPK sebenarnya sudah diterbitkan sejak 10 Februari kemarin. Hanya saja ada beberapa revisi mengenai lampiran sesuai dengan capaian negosiasi.
"Hasil perundingan ini sesuai instruksi Pak Pesiden untuk kepentingan negara, masyarakat Papua, tapi tetap menjaga iklim investasi. Kita harapkan ini untuk investasi diselesaikan pekan ini," ujarnya.
Sumur
Quote:
Freeport Belum Tanggalkan Status Kontrak Karya
Jakarta - PT Freeport Indonesia belum menanggalkan status kontrak karya (KK), meski telah menyepakati seluruh poin negosiasi dengan Pemerintah Indonesia. Pasalnya, masih ada pembahasan lebih detail terkait divestasi 51 persen dan stabilitas investasi yang nantinya dituangkan dalam izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Negosiasi yang dimaksud terkait perubahan status kontrak karya (KK) menjadi IUPK.
Presiden dan CEO Freeport McMoRan Inc Richard C Adkerson mengatakan keempat poin negosiasi merupakan satu kesatuan. Artinya, seluruh poin harus disepakati secara mendetail. Oleh sebab itu, KK yang diteken pada 1991 masih dipegang oleh Freeport.
"Penting untuk diketahui bahwa semua ini adalah paket kesepakatan, jadi kami perlu menyelesaikan pekerjaan kami dalam dokumentasi, menyelesaikannya, dan kemudian kami dapat melanjutkan proses administrasi pembuatan aplikasi formal untuk IUPK dan hal lain yang diperlukan. Sampai saat itu kontrak karya kita tetap berlaku," kata Richard di Jakarta, Selasa (29/8).
Richard menegaskan komitmennya mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia selama proses negosiasi berlangsung. Selama ini Freeport membayar kewajiban perpajakan sesuai dengan yang tertuang dalam KK. Pihaknya juga bersedia meningkatkan penerimaan negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Kami masih memiliki pekerjaan yang harus dilakukan dan kami sepakat untuk menyesuaikannya dengan secepat mungkin," ujarnya.
Sumur:
http://www.beritasatu.com/bisnis/449...rak-karya.html
Quote:
Berdasarkan Kontrak, Freeport Harusnya Sudah Divestasi 51% Saham
Jakarta -
Berdasarkan Kontrak Karya (KK) yang ditandatangani PT Freeport Indonesia dan pemerintah pada tahun 1991, perusahaan tambang yang berpusat di Arizona, Amerika Serikat (AS) itu diwajibkan melakukan
divestasi saham hingga
51% kepada pihak Indonesia secara bertahap selama 20 tahun.
Pasal 24 KK tahun
1991 menyebutkan, kewajiban
divestasi Freeport terdiri dari 2 tahap. Tahap pertama adalah melepas saham ke pihak nasional sebesar
9,36% dalam
10 tahun pertama sejak
1991. Kemudian
divestasi tahap kedua mulai 2001. Freeport harus melepas sahamnya 2% per tahun, hingga kepemilikan nasional menjadi
51%.
Artinya, 51% saham PT Freeport Indonesia harusnya sudah berada di tangan pemerintah, BUMN, BUMD, atau swasta nasional sejak 2011. Tapi baru 9,36% saham yang sudah didivestasikan ke pemerintah.
Bukan hanya Freeport, pemegang KK lainnya juga sudah diwajibkan melakukan divestasi. PT Vale Indonesia Tbk dan PT Newmont Nusa Tenggara (sekarang bernama PT Amman Mineral Nusa Tenggara) juga harus melepas saham ke pihak Indonesia. Keduanya sudah menjalankan kewajiban itu.
"Dalam KK itu dulu juga sudah ada kewajiban divestasi 51%. Contoh yang berhasil adalah Newmont, sekarang sudah lebih dari 51% sahamnya milik pihak nasional, selesai," kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, dalam diskusi Indonesia Mining Outlook di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (1/3/2017).
Apakah berarti Freeport telah melanggar KK karena tidak melaksanakan kewajiban divestasi? Bambang enggan menerangkannya. "Sudah lah, entar saja itu," jawab Bambang.
Tetapi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 (PP 74/2014) dan butir-butir kesepakatan amandemen KK yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) tanggal 25 Juli 2014, Freeport hanya wajib melakukan divestasi 30% saham dalam 5 tahun sejak 2014, atau dengan kata lain sampai 2019.
Pada awal 2016 lalu, Freeport telah menawarkan 10,64% sahamnya kepada pemerintah Indonesia sebagai implementasi dari kesepakatan itu.
Jadi aturan mana yang dipegang, PP 74/2014 dan MoU tanggal 25 Juli 2014 atau KK tahun
1991? Apakah Freeport wajib mendivestasikan saham
51%atau hanya 30%?
Mengenai hal ini, Bambang juga tak mau menjelaskannya. "Nanti kita lihat lah perkembangannya ya," tutupnya.
Sebagai informasi, Freeport Indonesia menolak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah dan tetap mempertahankan KK-nya. Salah satu alasannya karena perusahaan tambang asing pemegang IUPK diwajibkan melakukan divestasi saham hingga 51% kepada pihak Indonesia, secara bertahap setelah 10 tahun memasuki masa produksi.
Jika menjadi pemegang IUPK, Freeport tentu harus segera melepas 51% sahamnya karena sudah puluhan tahun berproduksi. Ketentuan ini ada dalam pasal 97 PP 1/2017.
Freeport McMoRan Inc, perusahaan induk PT Freeport Indonesia, tak mau melepas saham hingga 51% karena ingin tetap menjadi pemegang kendali saham PT Freeport Indonesia. Tapi tidak hanya dalam IUPK, sebetulnya dalam KK pun Freeport juga wajib divestasi 51% saham.
(mca/wdl)
Sumur:
https://m.detik.com/finance/energi/3...stasi-51-saham
Walaupun divestasi 51% sudah deal dan dikuasai Pemerintah RI, tapi bagi PT FM dan PT FI nyantai2 aja dan tetep aja Freeport McMoran masih pegang kendali kok