Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

samsuadi83Avatar border
TS
samsuadi83
Presiden Restui Perpanjangan Kontrak Freeport hingga 2041
Presiden Restui Perpanjangan Kontrak Freeport hingga 2041

Jakarta - Presiden Joko Widodo merestui perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Perpanjangan diberikan secara bertahap 2x10 tahun terhitung sejak 2021.

Namun, perpanjangan itu baru akan diberikan setelah perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu mengajukan permohonan perpanjangan dan memenuhi persyaratan pemerintah. Freeport paling cepat dapat mengajukan perpanjangan lima tahun sebelum masa operasi berakhir pada tahun 2021, atau dengan kata lain, Freeport dapat mengajukan perpanjangan mulai tahun ini.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan Presiden memberi persetujuan perpanjangan lantaran status Freeport tidak lagi Kontrak Karya (KK) melainkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal ini sesuai dengan mandat UU Minerba yang mengakhiri rezim KK.

"Presiden setuju berdasarkan UU No. 4 tentang Minerba. Perpanjangan operasi maksimum 2x10 tahun, artinya 2031 dan 2041," kata Jonan dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (29/8).

Perpanjangan operasi merupakan bagian dari negosiasi antara pemerintah dengan Freeport terkait perubahan status KK menjadi IUPK. Negosiasi itu berjalan sejak Februari lalu namun mulai intens sejak April kemarin. Adapun tiga poin lain mengenai divestasi 51 persen, stabilitas investasi dan pembangunan smelter.

Jonan menuturkan perpanjangan operasi tidak akan serta merta diberikan. Pasalnya ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan itu, Freeport harus mengajukan permohonan perpanjangan tersebut. Kemudian perpanjangan akan diberikan bila Freeport tidak memiliki tunggakan kewajiban pajak serta tidak melanggar ketentuan dalam UU Lingkungan Hidup.

"Perpanjangan IUPK, itu kan administratif, kalau sudah dikirim, kami kasih perpanjangan sesuai aturan," ujarnya.

Freeport yang sudah berstatus IUPK maka dapat segera mengajukan perpanjangan. Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2017. Dalam beleid itu pemegang IUPK dapat mengajukan perpanjangan paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum masa operasi berakhir. Adapun masa operasi Freeport sampai 2021.

Dikatakannya ketiga poin lain sudah disepakati Freeport yakni divestasi 51 persen, peningkatan penerimaan negara dan pembangunan smelter. Hanya saja ketentuan lebih detil mengenai poin-poin tersebut akan dibahas lebih lanjut dan dituang dalam lampiran IUPK. Dia menegaskan IUPK sebenarnya sudah diterbitkan sejak 10 Februari kemarin. Hanya saja ada beberapa revisi mengenai lampiran sesuai dengan capaian negosiasi.

"Hasil perundingan ini sesuai instruksi Pak Pesiden untuk kepentingan negara, masyarakat Papua, tapi tetap menjaga iklim investasi. Kita harapkan ini untuk investasi diselesaikan pekan ini," ujarnya.

Sumur


Quote:


Quote:


Walaupun divestasi 51% sudah deal dan dikuasai Pemerintah RI, tapi bagi PT FM dan PT FI nyantai2 aja dan tetep aja Freeport McMoran masih pegang kendali kok
Diubah oleh samsuadi83 29-08-2017 11:40
0
3.8K
34
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan