Kaskus

News

doeltetappatenAvatar border
TS
doeltetappaten
Foto HGB PT Kapuk Viral, Pengacara: Kalau Sudah Ada Alhamdulillah
Foto HGB PT Kapuk Viral, Pengacara: Kalau Sudah Ada Alhamdulillah

Minggu, 27 Agustus 2017 | 16:11 WIB

Foto HGB PT Kapuk Viral, Pengacara: Kalau Sudah Ada Alhamdulillah
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) menggelar aksi peduli lingkungan saat CFD di kawasan Bundaran HI, Jakarta, 16 Oktober 2016. Dalam aksi tersebut mereka mengajak warga agar menjaga lingkungan dan menolak reklamasi karena dapat merusak lingkungan. TEMPO/M Iqbal Ichsan


TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum PT Kapuk Naga Indah, Kresna Wasedanto mengatakan kliennya akan mematuhi aturan pemerintah untuk mendapatkan setifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D. "Kalau sudah ada, jika benar ya Alhamdulilah," katanya, Ahad, 27 Agustus 2017.

Kresna menolak berkomentar mengenai kabar terbitnya sertifikat hak guna bagunan Pulau D di Teluk Jakarta untuk kliennya yang viral melalui aplikasi perpesanan. "Intinya saya no comment dan belum bisa menanggapi ya," ujarnya.

Ia mengaku belum pernah melihat bentuk fisik sertifikat HGB yang viral itu. "Saya belum pernah melihat (sertifikat HGB) fisiknya ya," kata Kresna.

Sejauh ini, kata dia, kliennya sudah mendapat sertifikat hak penggunaan lahan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Agustus 2017. "Kalau sudah keluar apa belum, tanya saja sama BPN."

Beberapa foto sertifikat Hak Guna Bangunan untuk Pulau 2a (Pulau D) yang merujuk pada PT Kapuk Naga Indah beredar di media perpesanan. Tertulis sertifikat bernomor 6226 itu dikeluarkan Kantor Pertanahan Jakarta.

Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus mengatakan PT Kapuk Naga Indah, pengembang yang menggarap reklamasi di Teluk Jakarta, belum mendapatkan Hak Guna Bangunan untuk pulau D. "Masih proses pengajuan, jadi belum terbit (sertifikat) Hak Guna Bangunannya," kata Achmad, Ahad, 27 Agustus 2017.


Menurut Achmad, PT Kapuk Naga Indah, baru mendapatkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL). "Memang mereka dalam proses mendapat usulan HGB."

Dalam sertifikat itu juga tertulis, hak guna diperuntukan untuk luas wilayah sebesar 312 hektare. Surat itu ditandatangani pada Kamis, 24 Agustus 2017 oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Kasten Situmorang. Hingga saat ini Tempo belum mendapatkan konfirmasi dari Kasten mengenai sertifikat itu.

CHITRA PARAMAESTI
https://metro.tempo.co/read/news/201...-alhamdulillah


Cmiw...
0
4.7K
33
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan