ClunkiAvatar border
TS
Clunki
Plat Nomer mobil yang tidak terdaftar di Samsat DKI - Bayar pajak gak sih?
Di jalanan Jakarta kita sering menemukan mobil dengan plat nomer hitam, yang bukan plat nomer biasa. Ciri-ciri nya adalah, biasanya nomer polisi nya diakhir dengan RF*, seperti RFD, RFS, dan lain lain. Kalau plat nomer ini kita cek di aplikasi samsat-dki yang bisa diakses di sini: http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB/ , plat nomer tersebut tidak terdaftar jadi kita gak tau apakah mereka bayar pajak atau enggak.

Akhir2 ini, saya sering menemukan mobil bagus di jalan menggunakan rotator sirene minta jalan, plat nomer nya bukan RF*, yaitu SGN. Saya cek juga di web samsat tersebut dan ternyata plat nomer tersebut tidak terdaftar juga.

Pertanyaan untuk Agan-Agan di sini yg tau mengenai plat nomer khusus tsb:
1. Siapa sih yang berhak untuk pakai plat nomer khusus itu? Apakah cuma mobil aparat pemerintah saja?
2. Apakah mobil pribadi milik aparat pemerintah, juga boleh pakai nomer khusus tersebut?
3. Apakah mereka membayar pajak kendaraan bermotor?

Jangan-jangan, pada ngemplang pajak ya? Udah kaya raya (mobil-nya bagus2), tapi gak bayar pajak juga. Kalau mobil itu adalah mobil dinas, hebat juga ya pemerintah bisa beliin aparatnya (bukan pejabatnya loh), mobil bagus2 kayak gitu.
0
12.5K
43
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan