Sejumlah alat berat masih berada di proyek reklamasi pulau C dan D di Pesisir Jakarta, 11 Mei 2016. Penghentian ini juga terkait dijadikannya Ketua Komisi D DPRD DKl, M. Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja atas kasus dugaan suap proyek Reklamasi Teluk Jakarta. TEMPO/M Iqbal Ichsan.
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) membagikan 7.500 sertifikat bidang tanah kepada warga Jakarta dan sekitarnya. Jokowi juga membagikan sertifikat untuk pemerintah DKI Jakarta.
Salah satunya adalah sertifikat dua pulau reklamasi yaitu Pulau C dan D.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan
pemerintah memberikan Hak Pengelolaan pulau reklamasi itu kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Kepada pengembang diberikan Hak Guna Bangunan (HGB)," kata Sofyan usai acara pembagian sertifikat di Jakarta, Ahad, 20 Agustus 2017.
Bila proses reklamasi sudah tuntas, lanjutnya, maka Hak Pengelolaan akan diberikan sepenuhnya kepada Pemprov Jakarta. Namun Sofyan tak mengetahui secara persis berapa luas lahan yang tersertifikasi dari dua pulau reklamasi itu.
Baca juga: Saefullah: Pembangunan Pulau Reklamasi C dan D Tak Bisa Disetop
Selain
menyertifikasi Pulau C dan D, pemerintah juga mengeluarkan sertifikat untuk lahan Taman Bersih Manusiawi Wibawa (BMW) dan Pulomas. Taman BMW direncanakan akan dibangun stadion sepak bola. Sedangkan untuk aset lainnya, seperti lahan di Monumen Nasional tengah diupayakan untuk disertifikasi. Sofyan menilai masih adanya aset pemerintah yang belum tersertifikasi diperkirakan karena kurang terurus.
Menteri Sofyan menambahkan total ada 1.544.941 bidang tanah di Jakarta yang menjadi target sertifikasi pemerintah. Dari jumlah itu baru 80,98 persen tanah yang sudah tersertifikasi. "Tahun depan kami targetkan sertifikasi di Jakarta bisa selesai," kata Sofjan.
Presiden Jokowi sempat mengeluhkan betapa lamanya proses sertifikasi lahan Taman BMW. Pasalnya sejak ia menjabat Gubernur DKI Jakarta, baru tahun ini sertifikasi rampung. "Sampai saya tidak jadi gubernur belum selesai. Bayangkan, pemerintah saja sulit apalagi rakyat," ucapnya.
Baca juga: Reklamasi Teluk Jakarta, Pulau C dan D untuk Nelayan?
Oleh sebab itu, ia memerintahkan Kementerian ATR/BPN agar mempermudah proses pelayanan sertifikasi lahan terhadap warga. Tujuannya agar target sertifikasi sebanyak 5 juta bidang lahan bisa terkejar tahun ini. Selain itu juga, kata Jokowi, sertifikasi tanah dilakukan agar tidak terjadi lagi konflik agraria.
ADITYA BUDIMAN
Sumur
Quote:
Djarot: 30 Persen Lahan di Pulau Reklamasi Harus jadi Fasilitas Umum
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, menginginkan supaya 30 hingga 40 persen lahan di pulau reklamasi C dan D dapat menjadi fasilitas umum. Hal itu ia sampaikan Djarot usai menerima sertifikat aset secara simbolis dari Presiden Joko Widodo di lapangan Ride and Park, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
"Sesuai dengan aturan, kalau kami menginginkan paling tidak 30-40 persen untuk fasilitas umum, fasilitas sosial, bisa untuk perkampungan nelayan, bisa untuk taman kota begitu ya, bisa untuk macam-macam, sarana olahraga," kata Djarot di lokasi acara, Minggu (20/8).
Saat ini hak pengelolaan lahan (HPL) yang ada di pulau reklamasi C dan D masih diatur. Djarot mengatakan, HPL di dua pulau tersebut sudah atas nama Pemprov DKI Jakarta.
"HPL pada kita, HPL pada kita nanti, pemanfaatannya nanti kita akan ketemu seperti apa ya. tapi yang penting sudah kita kuasai," jelasnya.
Menurut Djarot, moratorium terkait sertifikat di dua pulau reklamasi sudah ada dan sudah keluar. "Persoalannya terus mau sudah jadi mau diapain? mau dibiarin saja? Itu sudah ada, sudah terbangun, lahannya ada, bisa diukur gitu lho," imbuhnya.
Namun mengenai penjualan terhadap kedua pulau reklamasi tersebut, Djarot mengatakan belum memberikan instruksi. "Belum dong, masih kita kelola seperti apa. Kami akan prioritaskan untuk pemberian fasilitas umum dulu dong, jalannya, tamannya, perumahan nelayan, dermaga, kan indah," pungkasnya.
Pemerintah RI telah menyerahkan sertifikat untuk pulau C dan D ke Pemprov DKI Jakarta, bersamaan dengan penyerahan sertifikat untuk Taman BMW dan Balai Kota dan beberapa aset di Ibukota. Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil mengatakan, dengan penyerahan sertifikat tersebut, berarti sudah 82 persen tanah di Jakarta yang memiliki sertifikat.
"Jakarta sekarang masih 82 persen tanah bersertifikat, masih ada 18 persen. Kita selesaikan sengketa," ujarnya
Dia pun menegaskan bahwa tak ada masalah lagi terkait dengan kedua pulau itu terkait sertifikat karena telah diberikan kepada pemda DKI. Termasuk sertifikat aset Monas, yang akan diserahkan ke Pemprov pekan depan.
"Itu sudah selesai dan itu kita berikan pada pemda DKI karena semua sudah pulau milik pemda. Termasuk juga Monas sudah kita ukur, minggu depan kita keluarkan," jelasnya.
Sumur:
https://kumparan.com/rini-friastuti/...fasilitas-umum
Quote:
Penyerahan Sertifikat Pulau C dan D Cacat Hukum
RMOL. Pemerintah Pusat telah melakukan penyerahan sertifikat tanah dua pulau reklamasi, yaitu Pulau C dan D kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Berita Terkait
MS Kaban: Reklamasi Harus Distop Total
Pemerintah Sakiti Hati Nelayan
Ketua KNTI Sebut Pemprov Bodoh
Menanggapi itu, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), menganggap hal ini sebagai preseden buruk dalam praktik hukum di tanah air.
Sebab, pengembang kedua pulau ini masih membenahi proses izin lingkungan untuk melegalkan reklamasi dan pembangunan bangunan di atasnya.
"Cacat prosedur dan substansi. Kalau substansi secara hukum, mereka enggak bisa mengeluarkan itu karena dasar hukum untuk mengeluarkan itu (sertifikat tanah Pulau C dan D) belum ada, yaitu rencana tata ruang strategis Pantura," kata Ketua DPP KNTI Marthin Hadiwinata di Jakarta, Kamis (24/8).
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menganulir pelaksanaan empat pulau reklamasi, termasuk Pulau C dan D, melalui Surat Keputusan (SK) Menteri LHK Nomor 354, 355 dan 356.
Diterbitkan pada 10 Maret tahun lalu, SK tersebut menyatakan PT Kapuk Naga Indah (KNI) sebagai pengembang reklamasi Pulau C dan D harus memperbaharui analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) kedua pulau tersebut.
Marthin pun beranggapan jika permasalahan izin lingkungan kedua pulau reklamasi tersebut belum tuntas sepenuhnya. Menurutnya, masih terdapat beberapa perdebatan dalam permasalahan izin lingkungan Pulau C dan D, salah satunya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D dan E.
"Mereka (Pemprov) kan melakukan by pass dengan Pergub 206/2016, yang diduga sangat erat kaitannya dengan bancakan untuk Pilgub menurut saya, karena itu dikeluarkan dua hari menjelang cutinya Ahok untuk Pilkada," terang Marthin.
Diketahui, Pemerintah telah menerbitkan sertifikat tanah di dua pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Pulau C dan D. Sertifikat tersebut termasuk di antara 7.500 sertifikat bidang tanah di Jakarta yang diterbitkan, Minggu (20/8) lalu.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengungkapkan pihaknya sudah memberikan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) untuk Pulau C dan D kepada pemerintah Jakarta. Sementara pengembang kedua pulau tersebut, PT KNI telah diberikan hak guna bangunan (HGB). [ipk]
Sumur:
http://www.rmoljakarta.com/read/2017...D-Cacat-Hukum-
Quote:
Ahok: Tanpa Pengembang Jokowi Tidak Bisa Jadi Presiden
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membuat pernyataan mengejutkan terkait proses terpilihnya Joko Widodo (Jokowi) menjadi Presiden RI.
Dalam proses rapat antara Jakarta Propertindo mengenai Alat Keruk Lumpur waduk Pluit bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, termasuk Ahok. Terungkap bahwa Jokowi tidak akan jadi presiden jika tanpa bantuan pengembang.
Pernyataan ini dikatakan Ahok saat rapat berlangsung dan rekaman ini tersebar luas di Youtube dengan judul 26 Mei 2015 Gub Basuki T Purnama menerima paparan dari Jak Pro.
Dari pengamatan Sindonews, Kamis (23/6/2016), di dalam rekaman yang disebarkan Humas Pemprov DKI Jakarta (Sie Penyiapan Materi & Publikasi) tersebut, tepatnya di menit 4.54 Ahok mengatakan terkait Jokowi.
"Pak Jokowi tidak akan bisa jadi presiden kalau mengandalkan APBD.
Saya ngomong jujur kok.Jadi selama ini kalau bapak-bapak ibu-ibu, semua yang terbangun sekarang, rumah susun, jalan inspeksi, waduk, itu semua (bantuan) pengembang," kata Ahok.
Sumur:
https://nasional.sindonews.com/read/...den-1466668269
Pemerintahan JKW telah menerbitkan sertifikat tanah di dua pulau reklamasi: Pulau C dan D di Teluk Jakarta. Sertifikat tersebut termasuk di antara 7.500 sertifikat bidang tanah di Jakarta yang diterbitkan. Kalau ane sih nggak mempermasalahkan penerbitan sertifikat di pulau reklamasi C dan D, tapi kenapa sudah keluar HGB ke
Pengembang pahal kan kalau tidak salah pulau D status tanahnya masih bermasalah izinnya.