- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Warga Malaysia Divonis Hukuman Mati di Kalbar


TS
kelazcorro
Warga Malaysia Divonis Hukuman Mati di Kalbar
Spoiler for img:

Quote:
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, Kalbar, menjatuhkan hukuman berat kepada bandar kakap narkoba asal Malaysia.
Dia adalah Chong Chee Kok, 42, yang menyelundupkan 31,646 kilogram sabu-sabu dan 1.988 butir ekstasi pada November 2016 dijatuhi hukuman mati Kamis (24/8).
Sebelumnya, Uncle Ong, juga warga Malaysia, divonis mati oleh PN Sanggau dalam kasus serupa.
Mendengar vonis mati tersebut, Chong lalu tertunduk dan menangis.
Melalui penerjemahnya, Chong yang mengenakan kaus putih dan rompi tahanan oranye menyatakan banding.
Sidang vonis Chong dipimpin Kepala PN Putussibau Saputro Handoyo didampingi dua hakim anggota, Veronica Sekar Widuru dan Yeni Erlita.
Saputro Handoyo menjelaskan, terdakwa Chong terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana mengimpor dan menyalurkan narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Atas tindak pidana itu, Chong dijerat pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
'dijatuhkan pidana mati dan tetap berada di dalam tahanan,' tegas Saputro.
Ada beberapa alasan yang menguatkan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap Chong.
Di antaranya, Chong mengaku barang tersebut bukan miliknya dan dia tidak mengetahui isi dalam kotak tersebut.
Kemudian, dari paspor miliknya, Chong tujuh kali masuk ke Kapuas Hulu dengan alasan bisnis ikan arwana.
'Namun, terdakwa tidak bisa menunjukkan fakta dalam persidangan adanya bisnis ikan arwana di Kapuas Hulu,'jelasnya.
'Khusus di Kapuas Hulu, baru kali ini ada terdakwa yang divonis mati. Eksekusinya nanti diserahkan kepada kejaksaan,' terang Saputro.
Jaksa penuntut umum Mugiono mengatakan, putusan yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan yang diajukan.
'Saat ini terdakwa Chong masih dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Putussibau,' ucapnya.
Kendati sudah terungkap dan diproses pengadilan, pengembangan kasus narkoba yang dilakukan Chong terus dilakukan kepolisian.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi menegaskan, pihaknya akan menyerahkan pengembangan kasus tersebut ke Mabes Polri.
Karena ini kejahatan antar negara, selanjutnya Mabes Polri akan berkoordinasi dengan Interpol untuk menangkap pelaku yang lain.
"Ini narkoba jaringan internasional. Karena masuk wilayah hukum Malaysia, pengembangannya akan dilakukan Mabes Polri," terang Imam Riyadi.
Saat ini, lanjut Imam, pihaknya masih mendalami kepada siapa barang tersebut akan diserahkan oleh pelaku.
'Terpidana hukuman mati itu sudah kerap keluar masuk Indonesia dan Malaysia melalui PLBN Badau. Kami khawatir sudah sering dia membawa barang haram itu ke Indonesia,' ungkapnya.
Dia adalah Chong Chee Kok, 42, yang menyelundupkan 31,646 kilogram sabu-sabu dan 1.988 butir ekstasi pada November 2016 dijatuhi hukuman mati Kamis (24/8).
Sebelumnya, Uncle Ong, juga warga Malaysia, divonis mati oleh PN Sanggau dalam kasus serupa.
Mendengar vonis mati tersebut, Chong lalu tertunduk dan menangis.
Melalui penerjemahnya, Chong yang mengenakan kaus putih dan rompi tahanan oranye menyatakan banding.
Sidang vonis Chong dipimpin Kepala PN Putussibau Saputro Handoyo didampingi dua hakim anggota, Veronica Sekar Widuru dan Yeni Erlita.
Saputro Handoyo menjelaskan, terdakwa Chong terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana mengimpor dan menyalurkan narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Atas tindak pidana itu, Chong dijerat pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
'dijatuhkan pidana mati dan tetap berada di dalam tahanan,' tegas Saputro.
Ada beberapa alasan yang menguatkan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap Chong.
Di antaranya, Chong mengaku barang tersebut bukan miliknya dan dia tidak mengetahui isi dalam kotak tersebut.
Kemudian, dari paspor miliknya, Chong tujuh kali masuk ke Kapuas Hulu dengan alasan bisnis ikan arwana.
'Namun, terdakwa tidak bisa menunjukkan fakta dalam persidangan adanya bisnis ikan arwana di Kapuas Hulu,'jelasnya.
'Khusus di Kapuas Hulu, baru kali ini ada terdakwa yang divonis mati. Eksekusinya nanti diserahkan kepada kejaksaan,' terang Saputro.
Jaksa penuntut umum Mugiono mengatakan, putusan yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan yang diajukan.
'Saat ini terdakwa Chong masih dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Putussibau,' ucapnya.
Kendati sudah terungkap dan diproses pengadilan, pengembangan kasus narkoba yang dilakukan Chong terus dilakukan kepolisian.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi menegaskan, pihaknya akan menyerahkan pengembangan kasus tersebut ke Mabes Polri.
Karena ini kejahatan antar negara, selanjutnya Mabes Polri akan berkoordinasi dengan Interpol untuk menangkap pelaku yang lain.
"Ini narkoba jaringan internasional. Karena masuk wilayah hukum Malaysia, pengembangannya akan dilakukan Mabes Polri," terang Imam Riyadi.
Saat ini, lanjut Imam, pihaknya masih mendalami kepada siapa barang tersebut akan diserahkan oleh pelaku.
'Terpidana hukuman mati itu sudah kerap keluar masuk Indonesia dan Malaysia melalui PLBN Badau. Kami khawatir sudah sering dia membawa barang haram itu ke Indonesia,' ungkapnya.
Diubah oleh kelazcorro 27-08-2017 01:49
1
3.5K
Kutip
28
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan