- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ribuan Mobil Mewah di Jakarta Terancam Disita Karena Nunggak Pajak


TS
martabok
Ribuan Mobil Mewah di Jakarta Terancam Disita Karena Nunggak Pajak

Quote:
Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memastikan terdapat 1.099 kendaraan mewah yang belum daftar ulang (BDU) terkait dengan pajak kendaraan, artinya 1.099 menjadi penunggak pajak.
Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi BPRD Hayatina menyebutkan, 1.099 kendaraan mewah yang menunggak pajak terancam disita.
"Jadi kalau telah diterbitkan SKP lalu wajib pajak belum membayar, maka akan kita lanjutkan dengan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), artinya kita akan sita apabila telah sampai proses penagihan dengan surat paksa," kata dia saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (25/8/2017).
Tindakan penyitaan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa sampai dengan penyitaan dan lelang.
Sebelum mencapai pada tindakan penyitaan hingga dilelang, sanksi yang diterapkan adalah pengenaan bunga sebesar 2% terhitung dari jatuh tempo pembayaran pajak tahun berjalan.
Dia menyebutkan, terhitung 19 Agustus hingga 31 Agustus tahun ini BPRD tengah melakukan penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang ingin menyelesaikan persoalan pajaknya.
"Kalau sampai dengan akhir tanggal 31 Agustus tidak dibayar akan dikembalikan lagi sesuai tarif pajak dan ditambah sanksinya, artinya dihidupkan lagi sanksinya," ungkap dia (mkj/mkj)
sumber
Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi BPRD Hayatina menyebutkan, 1.099 kendaraan mewah yang menunggak pajak terancam disita.
"Jadi kalau telah diterbitkan SKP lalu wajib pajak belum membayar, maka akan kita lanjutkan dengan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), artinya kita akan sita apabila telah sampai proses penagihan dengan surat paksa," kata dia saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (25/8/2017).
Tindakan penyitaan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa sampai dengan penyitaan dan lelang.
Sebelum mencapai pada tindakan penyitaan hingga dilelang, sanksi yang diterapkan adalah pengenaan bunga sebesar 2% terhitung dari jatuh tempo pembayaran pajak tahun berjalan.
Dia menyebutkan, terhitung 19 Agustus hingga 31 Agustus tahun ini BPRD tengah melakukan penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang ingin menyelesaikan persoalan pajaknya.
"Kalau sampai dengan akhir tanggal 31 Agustus tidak dibayar akan dikembalikan lagi sesuai tarif pajak dan ditambah sanksinya, artinya dihidupkan lagi sanksinya," ungkap dia (mkj/mkj)
sumber
1.099 Mobil Mewah Nunggak Pajak di Jakarta, Berapa Nilainya?

Quote:
Jakarta - Memiliki kendaraan mewah di Indonesia saat ini masih menjadi hal yang luar biasa, hanya kalangan tertentu saja yang mampu memiliki kendaraan dengan harga selangit.
Tidak hanya pengusaha, yang hobi mengoleksi kendaraan mewah juga saat ini dilakukan oleh artis, hingga pejabat negara. Sayangnya, kebiasaan mengkoleksi tidak sejalan dengan kebiasaannya membayar pajak.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menyebutkan, hingga saat ini terdapat potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 2 miliar.
Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi BPRD Hayatina mengatakan, potensi pajak kendaraan tersebut berasal dari 1.099 kendaraan yang belum daftar ulang (BDU) atau penunggak pajak.
"Jumlah kendaraan mewah BDU di DKI di atas Rp 2 miliar ada 1.099 unit," kata Hayatina saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (25/8/2017).
Untuk memaksimalkan potensi pajak dari kendaraan mewah ini, BPRD DKI Jakarta belum lama ini menyambangi langsung ke kediaman para wajib pajak yang diketahui masih menunggak.
Bersama Direktorat Lalu Lintas, BPRD DKI Jakarta menyambangi rumah artis Raffi Ahmad untuk menagih pajak kendaraan mobil mewah. Adapun, jemput bola yang dilakukan ini sebagai upaya memaksimalkan pendapatan daerah.
Hayatina menyebutkan, dari 1.099 kendaraan penunggak pajak ini sudah ada yang membayar atau melunasi kewajiban pajaknya. Namun, dia mengaku belum mengetahui persentase wajib pajak yang bayar.
"Belum dijumlah, karena sampai dengan tanggal 31 (Agustus) baru akan direkap," tegas dia. (dna/dna)
sumber
Tidak hanya pengusaha, yang hobi mengoleksi kendaraan mewah juga saat ini dilakukan oleh artis, hingga pejabat negara. Sayangnya, kebiasaan mengkoleksi tidak sejalan dengan kebiasaannya membayar pajak.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menyebutkan, hingga saat ini terdapat potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 2 miliar.
Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi BPRD Hayatina mengatakan, potensi pajak kendaraan tersebut berasal dari 1.099 kendaraan yang belum daftar ulang (BDU) atau penunggak pajak.
"Jumlah kendaraan mewah BDU di DKI di atas Rp 2 miliar ada 1.099 unit," kata Hayatina saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (25/8/2017).
Untuk memaksimalkan potensi pajak dari kendaraan mewah ini, BPRD DKI Jakarta belum lama ini menyambangi langsung ke kediaman para wajib pajak yang diketahui masih menunggak.
Bersama Direktorat Lalu Lintas, BPRD DKI Jakarta menyambangi rumah artis Raffi Ahmad untuk menagih pajak kendaraan mobil mewah. Adapun, jemput bola yang dilakukan ini sebagai upaya memaksimalkan pendapatan daerah.
Hayatina menyebutkan, dari 1.099 kendaraan penunggak pajak ini sudah ada yang membayar atau melunasi kewajiban pajaknya. Namun, dia mengaku belum mengetahui persentase wajib pajak yang bayar.
"Belum dijumlah, karena sampai dengan tanggal 31 (Agustus) baru akan direkap," tegas dia. (dna/dna)
sumber
Hayo hayo,,
Yang bisa mejeng sana sini pake mobil mewah jangan sampai lupa bayar pajak ya kalau gak mau mobilnya disita

0
19.4K
Kutip
189
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan