- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Batalkan PM 26/2017, Ketua Organda DIY Sebut Keputusan MA Ngawur


TS
fast3st
Batalkan PM 26/2017, Ketua Organda DIY Sebut Keputusan MA Ngawur
Quote:

Koperasi Paguyuban Taksi Berargometer (Kopetayo) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan 14 pasal dalam Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 merugikan sopir taksi argo atau konvensional.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan koperasi taksi konvensional gulung tikar apabila dibiarkan tanpa solusi. “Kami kecewa. Di samping itu permenhub juga bisa mencegah kemacetan di perkotaan dan melindungi hak konsumen,” ucap Sutiman, penasihat Kopetayo DIY, Jumat (25/8/2017).
Ia meminta pemerintah untuk memerintahkan taksi online bergabung dengan taksi konvensional supaya ada kepastian hukum dalam usaha transportasi umum. Apabila tidak digubris, Kopetayo mendesak pemerintah untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur semua angkutan penumpang harus berpelat kuning.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY, Agus Andriyanto, berpendapat keputusan MA ngawur karena tidak memikirkan dampak negatif di lapangan.
“Konflik taksi konvensional dan online akan semakin sering terjadi. Padahal dengan adanya permenhub kemarin kondisi membaik,” kata Agus.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DIY, Harry Agus Triyono, menuturkan keputusan MA tentang pembatalan beberapa pasal tentang aturan transportasi online diberlakukan tiga bulan setelah putusan.
“Semua pihak harus menahan diri hingga ada keputusan baru dari Kemenhub,” ucapnya.
Ia menambahkan, sebelum ada keputusan hukum berkekuatan tetap, peraturan seperti penerapan tarif batas atas Rp 6.000 per kilometer dan tarif batas bawah Rp 3.500 per kilometer, pembagian zonasi penumpang, dan standar minimum kapasitas mobil yang diizinkan mengangkut penumpang tetap ditegakkan.
Sumber
0
1.3K
Kutip
7
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan