- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
OTT di Kemenhub, KPK Persilakan Dirjen Hubla Ajukan Justice Collaborator untuk Bongka


TS
atandi
OTT di Kemenhub, KPK Persilakan Dirjen Hubla Ajukan Justice Collaborator untuk Bongka

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub non-aktif, Antonius Tonny Budiono mengajukan justice collaborator (JC) untuk membongkar pelaku lain dalam kasus dugaan suap pemulusan perizinan proyek-proyek di Kemenhub.
"Sebenarnya ada fasilitas hukum sebagai justice collaborator yang mungkin bisa dimanfaatkan dan ini sebenarnya menguntungkan untuk tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jumat (25/8/2017).
Namun memang, sambung Febri, pihaknya saat ini belum mendapatkan surat permohonan dari Tonny Budiono untuk menjadi justice collaborator. Menurut Febri, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Tonny untuk mendapatkan status JC.
Untuk mendapatkan status JC, Tonny wajib mengakui perbuatannya dan mampu mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap terkait perizinan proyek-proyek pada Kemenhub ini. Pasalnya, uang dugaan suap yang ditemukan dari operasi senyap Tonny cukup besar yakni sekira Rp20 miliar.
"Menjelaskan seluas-luasnya informasi yang benar, yang terkait dengan keterlibatan aktir yang lebih besar atau pihak lain. Tentu itu akan kita pelajari (untuk menjadi JC)," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Kelautan (Hubla) Kemenhub non-aktif, Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.
Keduanya diduga telah melakukan kesepakatan jahat terkait pemulusan perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, yang dikerjakan oleh PT Adiguna Keruktama. Dalam hal ini ada uang dugaan suap sebesar Rp1.147 miliar yang diberikan Adiputra untuk Tonny Budiono.
KPK pun masih terus mendalami proyek-proyek yang digarap oleh Tonny Budiono terkait perizinan dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, tahun anggaran 2016-2017 yang terindikasi tindak pidana korupsi.
Sebagai pihak penerima suap, Tonny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.
Sedangkan sebagai pihak pemberi, Adiputra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sym)
(ulu)
Sumber = http://m.okezone.com/read/2017/08/25/337/1763344/ott-di-kemenhub-kpk-persilakan-dirjen-hubla-ajukan-justice-collaborator-untuk-bongkar-pelaku-lain?utm_source=news_bt
0
8.2K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan