- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gelar Perkara, Bareskrim Umumkan Tersangka Baru Kasus Beras PT IBU


TS
atandi
Gelar Perkara, Bareskrim Umumkan Tersangka Baru Kasus Beras PT IBU
Puteranegara Batubara - Okezone A A A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri hari ini menggelar perkara kecurangan produksi beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU) terhadap konsumen dan pihak lain yang diduga melanggar Undang-Undang (UU) Pangan.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengungkapkan, gelar perkara ini dilakukan untuk menetapkan tersangka baru. Sejauh ini, polisi baru menetapkan satu tersangka yakni Direktur Utama (Dirut) PT Indo Beras Unggul (PT IBU) Trisnawan Widodo (TW).
"Kami akan gelar perkara hari ini untuk tetapkan tersangka baru," kata Agung saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2017).
Namun, Agung masih enggan memaparkan lebih dalam siapa sosok yang akan dijadikan tersangka baru dalam kasus ini. "Nanti setelah gelar perkara," ujar Agung.
PT Indo Beras Unggul (PT IBU) sendiri diduga melakukan monopoli harga dengan cara menaikkan harga saat membeli gabah ke petani. Padahal, Menteri Perdagangan (Mendag) telah mengeluarkan kebijakan mengenai harga pembelian gabah ke petani.
Kemudian, pelanggaran yang dilakukan PT IBU juga terjadi dalam melakukan penjualan beras merek Ayam Jago dan Maknyus lantaran tidak sesuai dengan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pelanggaran itu, sistem pelabelan PT IBU di merk Ayam Jago dan Maknyuss menggunakan SNI tahun 2008 lantaran memakai istilah premium. Padahal, pada tahun itu SNI menggunakan istilah klasifikasi mutu I-V.
Kemudian, pelanggaran selanjutnya adalah mutunya tidak sesuai dengan SNI. Dalam pelabelannya PT IBU tidak mencantumkan mutu bahkan kualitas beras juga tidak sesuai dengan SNI.
Lalu, ketiga, PT IBU telah memberikan informasi yang menyesatkan untuk konsumen.
PT IBU juga menggunakan Angka Kecukupan Gizi (AKG). Padahal, AKG dalam peraturan di BPOM AKG hanya bisa diterapkan pada produk yang langsung bisa dikonsumsi.
Untuk tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 144 jo Pasal 100 (2) UU Nomor 18tahun 2012 tentang Pangan. Tak hanya itu, polisi juga menjerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf e,f,i dan atau Pasal 9 h UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bahkan, akan mendalami praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(sal)
Sumber _ = http://m.okezone.com/read/2017/08/25/337/1762954/gelar-perkara-bareskrim-umumkan-tersangka-baru-kasus-beras-pt-ibu?utm_source=news_bt

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri hari ini menggelar perkara kecurangan produksi beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU) terhadap konsumen dan pihak lain yang diduga melanggar Undang-Undang (UU) Pangan.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengungkapkan, gelar perkara ini dilakukan untuk menetapkan tersangka baru. Sejauh ini, polisi baru menetapkan satu tersangka yakni Direktur Utama (Dirut) PT Indo Beras Unggul (PT IBU) Trisnawan Widodo (TW).
"Kami akan gelar perkara hari ini untuk tetapkan tersangka baru," kata Agung saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2017).
Namun, Agung masih enggan memaparkan lebih dalam siapa sosok yang akan dijadikan tersangka baru dalam kasus ini. "Nanti setelah gelar perkara," ujar Agung.
PT Indo Beras Unggul (PT IBU) sendiri diduga melakukan monopoli harga dengan cara menaikkan harga saat membeli gabah ke petani. Padahal, Menteri Perdagangan (Mendag) telah mengeluarkan kebijakan mengenai harga pembelian gabah ke petani.
Kemudian, pelanggaran yang dilakukan PT IBU juga terjadi dalam melakukan penjualan beras merek Ayam Jago dan Maknyus lantaran tidak sesuai dengan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pelanggaran itu, sistem pelabelan PT IBU di merk Ayam Jago dan Maknyuss menggunakan SNI tahun 2008 lantaran memakai istilah premium. Padahal, pada tahun itu SNI menggunakan istilah klasifikasi mutu I-V.
Kemudian, pelanggaran selanjutnya adalah mutunya tidak sesuai dengan SNI. Dalam pelabelannya PT IBU tidak mencantumkan mutu bahkan kualitas beras juga tidak sesuai dengan SNI.
Lalu, ketiga, PT IBU telah memberikan informasi yang menyesatkan untuk konsumen.
PT IBU juga menggunakan Angka Kecukupan Gizi (AKG). Padahal, AKG dalam peraturan di BPOM AKG hanya bisa diterapkan pada produk yang langsung bisa dikonsumsi.
Untuk tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 144 jo Pasal 100 (2) UU Nomor 18tahun 2012 tentang Pangan. Tak hanya itu, polisi juga menjerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf e,f,i dan atau Pasal 9 h UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bahkan, akan mendalami praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(sal)
Sumber _ = http://m.okezone.com/read/2017/08/25/337/1762954/gelar-perkara-bareskrim-umumkan-tersangka-baru-kasus-beras-pt-ibu?utm_source=news_bt
0
8.3K
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan