- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mobil Porsche Sitaan KPK Ditilang, Ketua Pansus: Tangan Tuhan Mulai Bekerja


TS
rifkyfo
Mobil Porsche Sitaan KPK Ditilang, Ketua Pansus: Tangan Tuhan Mulai Bekerja

RILIS.ID, Jakarta— Ditilangnya sebuah mobil Porsche oleh petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang ternyata hasil sitaan KPK.
Kecurigaan barang sitaan KPK yang tidak diserahkan ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) rawan disalahgunakan.
“Tangan Tuhan mulai bekerja. Ini fakta kalau tata kelola barang rampasan dan barang sitaan negara tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunanjar Sudarsa di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/8).
Bukti ditilangnya mobil mewah tersebut sekaligus membantah pernyataan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah bahwa barang sitaan tidak diserahkan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) agar tidak disalahgunakan.
“Tempo hari Jubir KPK menyatakan kalau sejumlah barang dan sitaan tidak diserahkan ke Rupbasan dengan alasan tidak disalahgunakan. Bagaimana dengan kejadian ini. Siapa yang menyalahgunakan?” kata Agun.
Pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan telah diatur secara tegas dan jelas di Pasal 44 dan 45 serta 46 KUHAP. Ketentuan Pasal 44 dan 45 mengatur secara khusus benda sitaan sejak disita sampai dengan lahirnya putusan pengadilan, sedangkan Pasal 46 mengatur secara khusus benda sitaan pasca lahirnya putusan pengadilan baik yang berstatus dirampas maupun berstatus lain.
Pasal 44 KUHAP menyatakan:
(1) Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara.
(2) Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggungjawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda ersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.
0
2.8K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan