Kaskus

News

micin.batanganAvatar border
TS
micin.batangan
Polisi Tangkap Germo yang Tawarkan Model Majalah Dewasa
JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap TW (31), laki-laki yang berprofesi sebagai germo yang menjajakan wanita. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan TW biasa menawarkan pekerja seks komersial (PSK) melalui laman laman www.kr***l.com.

"Modusnya lewat website, jarak jauh, jadi germonya tidak hadir, apapun yang terjadi sama PSK tersebut dia tidak tahu, hanya lewat jalur transaksi dengan pelanggan," kata Bismo, di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017).

Penangkapan itu bermula dari laporan seorang calon pelanggan yang ditawari berhubungan seks dengan dua perempuan, seharga Rp 10.000.000 untuk sekali main.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap TW di Hotel Pomelotel, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2017).

Kedua perempuan yang ditawarkan pada calon pelanggan yakni NA (24), bekas model majalah dewasa, dan RP (27).

Selama lima bulan terakhir, TW memajang foto mereka, menunggu tawaran dari pelanggan yang tertarik. TW dikenakan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman tiga hingga 15 tahun penjara.ember

Model yang Ikut Prostitusi "Online" hanya Dapat Rp 2 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKPB Bismo Teguh Prakoso menyebutkan bahwa TW (31), germo prostitusi online yang ditangkap polisi, meraup banyak keuntungan dari menjajakan perempuan.

"Untuk persentasenya, si germo dapat Rp 8 juta, perempuannya dapat Rp 2 juta sekali main," kata Bismo di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2017).

Yang dilakukan TW cukup memajang foto para perempuan itu di situs publik www.kr***l.com. Dua perempuan yang dijajakan TW adalah NA (24) bekas model majalah dewasa, dan RP (27), seorang model freelance.

Setelah ada pelanggan yang tertarik, TW akan meminta pelanggan itu untuk mentransfer sejumlah uang ke rekeningnya. TW tak pernah bertemu dengan pelanggannya. Hubungan kerja dengan perempuan yang dijajakannya juga berdasarkan kebutuhan kedua belah pihak.

"Yang jelas di situ secara seks maupun ekonomi, perempuan ini dieksploitasi, TW dapat keuntungan dari perdagangan ini," ujar Bismo.

Kedua perempuan itu kini diamankan di safe house, sementara TW ditahan. Ia terancam menghadapi hukuman tiga hingga 15 tahun sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.gayung


model sama model frelenemoticon-Leh Uga
0
3.4K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan