Penipuan Penggandaan Uang, Dimas Kanjeng Divonis Dua Tahun
TS
kelazcorro
Penipuan Penggandaan Uang, Dimas Kanjeng Divonis Dua Tahun
Spoiler for img:
Quote:
Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terdakwa kasus penipuan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (24/8).
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penipuan," kata Ketua Majelis hakim, Basuki Wiyono.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Dimas Kanjeng empat tahun penjara pada 15 Agustus lalu di Pengadilan Negeri Kraksaan
Di sisi lain, dalam putusan yang dibacakan secara bergantian oleh tiga anggota majelis hakim, salah satu hakim mengatakan tidak ada alasan untuk memaafkan dan membenarkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
Terdakwa juga dinyatakan telah mendapatkan keuntungan dari tindak pidana penipuan berkedok penggandaan uang terhadap Prayitno Supriadi.
Proses hukum kasus penipuan berkedok penggandaan uang yang dihadapi Dimas Kanjeng itu berdasarkan laporan korban atas nama Prayitno Supriadi. Warga Kabupaten Jember mengalami kerugian Rp800 juta dari praktik penipuan Dimas Kanjeng.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan empat tahun penjara terhadap terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kraksaan pada 15 Agustus 2017.
Sementara Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan sebanyak 150 personel polisi dibantu dengan anggota Koramil melakukan pengamanan sidang putusan kasus penipuan tersebut di PN Kraksaan.
"Pengamanan dilakukan secara ketat untuk sidang Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim, bahkan dilakukan sterilisasi ruangan sidang sebelum dimulai," katanya.
Dimas Kanjeng Taat Pribadi terjerat dua kasus hukum yakni pembunuhan yang menimpa dua pengikutnya, Abdul Ghani dan Ismail Hidayah yang dibunuh karena dinilai bakal membongkar praktek penipuan yang dijalankannya, dan kasus penipuan berkedok penggandaan uang.
Dalam kasus pembunuhan, majelis hakim sudah menjatuhkan putusan 18 tahun penjara kepada terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, namun atas putusan tersebut terdakwa dan JPU sama-sama mengajukan banding.