wiraprasta333Avatar border
TS
wiraprasta333
Bejat! Guru Agama Cabuli Siswinya di UKS, Dipaksa Begitu Lagi
POJOKSATU.id – Kelakuan Shd sungguh tidak mencerminkan dirinya sebagai pendidik. Apalagi dia seorang guru agama yang mengajar di SD Negeri 03 Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Shd tega melakukan perbuatan yang dilarang agama terhadap anak didiknya sendiri.

Pria berusia 47 tahun tersebut diduga telah mencabuli seorang siswi SDN 03 Kuala Dua yang baru duduk di kelas 4. Semakin bikin geleng kepala, pendidik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu melakukannya sehari sebelum perayaan kemerdekaan Indonesia yang ke-72 (Rabu, 16/8).

Kapolsek Sungai Raya, AKP Haryanto, membenarkan telah mendapat laporan dari orang tua korban atas peristiwa tersebut. “Hal ini diketahui keluarga dan warga, setelah korban menceritakan semuanya,” tuturnya kepada Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group), Selasa (22/8).

Alhasil, pada Rabu itu juga, SD Negeri 03 Kuala Dua didatangi sejumlah penduduk setempat yang berang atas kelakuan Shd. Agar tidak timbul masalah baru, polisi segera mengamankan Shd untuk diselidiki dan disidik atas dugaan pencabulan tersebut.

“Itu terjadi berawal dari korban yang diajak oleh Shd ke dalam ruang UKS (usaha kesehatan sekolah), kemudian pada saat di UKS hanya ada korban dan guru tersebut,” terang Haryanto.

Shd, lanjut dia, memaksa korban untuk duduk di pangkuannya. Tentu saja korban tidak mau, tapi apalah artinya penolakan dari anak perempuan kelas 4 SD. Shd berhasil menarik badan korban untuk duduk di pangkuannya.

“Pelaku (Shd) mencium pipi kanan dan kiri (korban) sebanyak dua kali, kemudian melakukan perbuatan cabul (terhadap korban) di bagian paha dan kemaluan korban dengan cara meraba,” papar pria yang belum lama menduduki jabatan Kapolsek Sungai Raya ini.

Beruntung, meski ketakutan setengah mati, korban bisa berontak. Dan lepas dari cengkeraman Shd.

“Langsung keluar dari ruang UKS, kemudian cepat pulang ke rumah dan melaporkan kejadian kepada orang tuanya. Orang tua melaporkan kejadian ini ke kita, sang guru harus mempertanggungjawabkan apa yang menimpa korban,” urai Haryanto.

Ia menegaskan, pihaknya menjerat Shd dengan pasal 76e UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukuman maksimalnya 18 tahun penjara. “Pelaku saat ini sudah kita lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

http://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2017/08/23/bejat-guru-agama-cabuli-siswinya-uks-dipaksa-begitu/
0
2K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan