BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Pasal berlapis menanti tersangka penghina Jokowi dan Kapolri

Pelaku berinisial MFB (18) yang masih pelajar di Salah satu SMK Kota Medan
Tersangka penghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian lewat akun media sosial, ditangkap Satuan Reskrim Polrestabes Medan pada Jumat (18/8/2017) lalu. Pelaku yang mengaku benci dengan kebijakan pemerintahan saat ini, diancam beberapa pasal atas serangkaian aksinya.

Pengguna Facebook yang menggunakan nama akun "Ringgo Abdillah" itu lebih dari sebulan belakangan membuat kiriman berisi hinaan terhadap Joko "Jokowi" Widodo dan Tito Karnavian. Seorang anggota polisi, Brigadir Ricky Swanda, melaporkannya pada 16 Juli 2017 ke Polrestabes Medan.

Tersangka memiliki setidaknya 30 akun jejaring sosial yang bertujuan untuk menyebarkan kebencian. Di antaranya Republik Badut, Kebal Hukum, Pembenci Jokowi, Jokowi Haters, Annisa Dewi 33, Mutia Anastasya, Afif Lee, Ridho MCA 15, dan Jokowi PKI.

Dengan akun-akun palsu tersebut--berbekal laptop di rumahnya--tersangka yang masih berusia 18 menyunting gambar Presiden RI dan Kapolri dengan menambahkan gambar bagian tubuh hewan yang menghasilkan gambar bernada penghinaan.

Tersangka lalu menyebarkan hasil editan ke Facebook, Twitter, serta membuat beragam tulisan bernada pengancaman, menakut-nakuti, atau menimbulkan kebencian atau permusuhan individu, dan penghinaan.

Salah satu kirimannya di Facebook, misalnya berbunyi: "Gue belum masuk penjara gue masih aman dan sentosa dan kenapa pendukung jokobabihok gak jauh dari kata LGBT, Pecandu, Doyan Seks dan Pengedar".

Pelaku berinisial MFB (18) yang putus sekolah dari salah satu SMK di Medan ini akhirnya ditangkap petugas di rumahnya di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat 1 Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Jumat malam. Ia kemudian ditahan di Mapolresta Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Awalnya Tim TI (Teknologi Informasi) Polrestabes Medan melacak akun Facebook dimaksud. Ternyata akun itu palsu. Polisi kemudian melacak melacak sinyal WiFi yang digunakan pelaku, dan menangkap seorang pria berinisial MR. Rupanya, MR adalah pemilik perangkat WiFi yang dijebol tersangka, dan tak ada kaitan dengan kasus ini.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tidak puas dengan pemerintah dan pimpinan Polri, lalu melampiaskannya melalui kata-kata maupun gambar yang berisi penghinaan yang disebarkan melalui media sosial.

"Karena saya benci dengan kebijakan Jokowi, utang menumpuk, lapangan pekerjaan enggak ada, makanya timbul niat saya seperti itu," kata MFB di Mapolda Sumut, Senin (21/8) sore, seperti dilansir Merdeka.com.

Polisi telah menetapkan MFB sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian. Polisi menggunakan beberapa pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.

Ia dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 30; Subsider Pasal 45B Jo Pasal 29; Lebih Subsider Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2; Lebih Subsider Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE.

Selain itu polisi juga akan menggunakan Pasal 335 ayat 1 Subsider Pasal 311; Lebih Subsider Pasal 310 Jo Pasal 64 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

Pasal-pasal tersebut secara berurutan berisi tentang tindak pidana mengakses perangkat atau sistem elektronik secara ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara. Kemudian ancaman kekerasan, penyebaran kebencian, penghinaan atau pencemaran nama baik, ancaman terhadap perbuatan tidak menyenangkan, dan menyerang kehormatan atau pencemaran nama baik.

Namun sebagian pasal tersebut, misalnya terkait penghinaan, biasanya hanya bisa digunakan dalam delik aduan. Artinya, dakwaan bisa diajukan bila korban penghinaan yang bisa mengajukan pelaporan secara resmi. Sementara, pelapor kasus ini adalah anggota polisi yang tidak berkaitan secara langsung dalam kasus.

Adapun ayah tersangka, Abdurrahman (62), menyatakan minta maaf kepada Presiden dan Kapolri atas perilaku anaknya tersebut. Ia juga mengatakan, tak menyangka bila MFB yang menurutnya "masih labil" itu bisa melakukan penghinaan itu.

"Saya juga heran, kok tiba-tiba anak saya diamankan polisi dari rumah. Enggak menyangka saya dia seperti itu," ungkapnya kepada Tribunnews Medan.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memunculkan spekulasi baru. Menurutnya, orangtua MFB merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) yang mau dibubarkan, tapi ia tak menyebut nama ormas dimaksud. Penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik aksi MFB.

"Kalau seandainya dia disuruh orang, kita akan lihat, berarti dia hanya bempernya di depan. Supaya kalau tertangkap, 'oh anak-anak'. Tapi kita lihat apakah di belakangnya ada orang yang menyuruh dia, motifnya apa," ujar Tito yang dilansir Liputan6.com.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...wi-dan-kapolri

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Warna kuning gusur nuansa pink favorit generasi milenial

- Setuju tak setuju, divestasi harus 51 persen

- Madonna meluncurkan masker seharga Rp8 juta

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
16.2K
197
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan