- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
(MINTA SARAN) CURHAT SEORANG BAPAK YANG TIDAK BISA BERTEMU PUTRINYA SETELAH BERCERai


TS
wijayahendra91
(MINTA SARAN) CURHAT SEORANG BAPAK YANG TIDAK BISA BERTEMU PUTRINYA SETELAH BERCERai
assalamualaikum... para Sesepuh.
Saya mau curhat tentang kehidupan saya pasca bercerai dengan istri saya.
jadi begini gan.
dari hasil pernikahan saya. saya dikaruniai seorang putri yg sekarang ber umur 4 tahun.
pada bulan februari 2017. Saya bercerai dengan istri saya dikarenakan ada masalah yg sangat krusial dalam rumah tangga saya.
dari hasil putusan hakim. anak saya dipegang hak asuhnya oleh mantan istri saya dikarenakan anak tersebut belum mumayiz atau blm berusia 12 tahun.
dalam isi dari surat putusan tersebut. jelas2 tertulis bahwa anak dalam pengasuhan ke dua orang tuanya.
setelah surat putusan tersebut turun. dan kami sah telah berpisah.
Dari pihak mantan istri saya. seolah2 menghalang2i saya untuk bertemu dan mengajak anak saya.
berawal dari bulan februari 2017 dimana anak saya tidak bisa saya temui dikarenakan di bawa ke kota solo oleh kakek dan nenek dari pihak mantan istri saya selama kurang lebih 1 bulan. dan itu tanpa ijin dan sepengetahuan dari saya selaku bapaknya.
Pada akhirnya saya menghubungi mantan istri saya untuk menanyakan keberadaan anak tersebut, dan pada pertengahan bulan maret akhirnya saya datang kerumahnya karena sudah terlalu kangen dan saya ingen bertemu serta mengajak anak saya untuk menginap di rumah yg saya singgahi.
akan tetapi dalam proses menemui dan mengambil anak tersebut. pada waktu itu. yg berada di rumah kakek dan neneknya. Dan mereka melarang2 saya untuk tidak sering2 dalam bertemu anak saya. dan akhirnya, kami pun debat dengan nada yg lumayan keras.
setelah perdebatan yg panjang. akhirnya saya menemui anak saya. yg pada waktu itu anak tersebut dalam keadaan bermain di pinggir sungai sendirian tanpa ada pengawasan dari orang dewasa. karena kakek neneknya yg sibuk melarang2 saya untuk bertemu.
pada akhirnya anak saya langsung berlari menghampiri saya ketika dia tau ada saya datang untuk bertemu dengannya.
akhirnya anak saya bisa saya ajak untuk menginap di rumah saya. Dan saya akhirnya berniat memberikan pelajaran kepada kakek nenek dan juga ibu nya. dengan cara anak tersebut tidak saya antar pulang. (sebenarnya bukan niat dari saya sepenuhnya, tetapi dari anak saya juga seolah2 tidak mau berkumpul kembali dengan kakek nenek dan mantan istri saya). swaktu itu saya mau mengantarkan anak saya ke rumah ibuk dan kakek nenek nya. tetapi anak saya malah nangis menjadi2. akhirnya saya pun merasa kasihan dan berniat untuk tidak memulangkannya.
setelah 29 hari berada dalam pengawasan saya. mantan istri saya melaporkan saya ke Polres Surabaya. dengan tuduhan saya menculik anak saya. dan akhirnya kami pun bertemu di kediaman saya dengan disaksikan oleh binmas polsek gubeng dan binmas polsek sawahan dan para RT dari kedua kampung tempat saya tinggal dan tempat mantan istri saya tinggal.
pada akhirnya. memang saya berniat hanya untuk memberikan efek jera terhadap para orang tuanya agar tidak selalu melarang2 saya lagi selaku bapaknya untuk bertemu dengan anak saya. terbitlah surat pernyataan untuk disepakati bersama disaksikan oleh bapak2 tadi. dan ada pula rekaman dari handycam..
Akhirnya selesai sudah mediasi tersebut.
hari2 setelahnya. saya mau bertemu dengan anak saya tidak ada masalah dan saya pun tertib mengantar pulang anak saya dengan kondisi yg sebaik2nya.
akan tetapi mendekati hari lebaran tepatnya tgl 21 juni 2017. saya menghubungi mantan istri saya dengan tujuan mau mengajak anak saya jalan2 dan menginap di rumah saya. Tetapi jawaban yg saya dapat lagi2 seakan2 tidak menghargai saya sebagai seorang bapak. Anak tersebut dibawa lagi kesolo tanpa ijin dan sepengetahuan saya. dan yg mengajak itu tidak lain dan tidak bukan yaitu kakek dan neneknya. Dan posisi mantan istri saya masih bekerja seperti biasanya.
lebaran pun lewat tanpa saya bisa mengetahui bagaimana kabar dan kondisi anak saya. karena pada waktu saya menanyakan kedaan anak saya kepada mantan istri saya, jangan kan dibalas bahkan dibaca saja tidak. terus saya hubungi tidak pernah ada tanggapan.
Sampai akhirnya tgl 13 juli WhatsApp saya dibalas dan saya bisa mengetahui keadaan anak saya, bahwa anak saya sudah ada di rumah nya dan baru pulang di solo.
dan saya baru bisa bertemu dengan anak saya tgl 19 juli 2017. saya pun mengajaknya menginap 5 hari dirumah saya dengan se ijin dari mantan istri saya.
setelah 5 hari, saya mengantarkan anak saya pulang seperti biasa.
tetapi setelah kejadian itu yg ada malah setiap saya minta ijin untuk bertemu selalu dilarang
pada tgl 3 saya coba hubungi lagi untuk menghubungi mantan istri akan tetapi malah WA saya di blokir dan ketika saya datangi rumahnya pd tgl 3 agustus 2017. rumahnya dalam kondiri tertutup dan di gembok. minggu berikutnya tgl 9 agustus 2017 saya mencoba lagi untuk kerumahnya dan kali ini saya rekam ternyata masih juga di gembok rumahnya tanpa ada orang disekitar rumahnya yg mau memeberikan info.
dan sampai sekarang tgl 20 agustus 2017 saya belum juga bisa bertemu dengan anak saya. saya sudah susah payah melapor kesana kemari, ke ketua RT dan ke polsek, tetapi seakan2 semuanya sia2 dan stagnan.
saya minta tolong agan2 sekalian. apabila bisa bantu masaklah saya. saya harus kemana, dan bagaimana, karena sebagai seorang ayah, saya kangen dengan anak saya.
selama ini saya tidak pernah lupa akan kewajiban saya terhadap anak saya. saya hanya ingin bertemu dan sekedar mengajak anak saya tetapi selalu dihalang2i dan bahkan sekarang tidak bisa bertemu sama sekali.
Saya minta tolong Saran kepada agan2 semua. saya minta tolong sebagai seorang ayah dari putri kecil.
minta tolong sepenuh hati nurani anda semua. Saya harus kemana untuk mengadu ini.
terima kasih agan2 semua
Saya mau curhat tentang kehidupan saya pasca bercerai dengan istri saya.
jadi begini gan.
dari hasil pernikahan saya. saya dikaruniai seorang putri yg sekarang ber umur 4 tahun.
pada bulan februari 2017. Saya bercerai dengan istri saya dikarenakan ada masalah yg sangat krusial dalam rumah tangga saya.
dari hasil putusan hakim. anak saya dipegang hak asuhnya oleh mantan istri saya dikarenakan anak tersebut belum mumayiz atau blm berusia 12 tahun.
dalam isi dari surat putusan tersebut. jelas2 tertulis bahwa anak dalam pengasuhan ke dua orang tuanya.
setelah surat putusan tersebut turun. dan kami sah telah berpisah.
Dari pihak mantan istri saya. seolah2 menghalang2i saya untuk bertemu dan mengajak anak saya.
berawal dari bulan februari 2017 dimana anak saya tidak bisa saya temui dikarenakan di bawa ke kota solo oleh kakek dan nenek dari pihak mantan istri saya selama kurang lebih 1 bulan. dan itu tanpa ijin dan sepengetahuan dari saya selaku bapaknya.
Pada akhirnya saya menghubungi mantan istri saya untuk menanyakan keberadaan anak tersebut, dan pada pertengahan bulan maret akhirnya saya datang kerumahnya karena sudah terlalu kangen dan saya ingen bertemu serta mengajak anak saya untuk menginap di rumah yg saya singgahi.
akan tetapi dalam proses menemui dan mengambil anak tersebut. pada waktu itu. yg berada di rumah kakek dan neneknya. Dan mereka melarang2 saya untuk tidak sering2 dalam bertemu anak saya. dan akhirnya, kami pun debat dengan nada yg lumayan keras.
setelah perdebatan yg panjang. akhirnya saya menemui anak saya. yg pada waktu itu anak tersebut dalam keadaan bermain di pinggir sungai sendirian tanpa ada pengawasan dari orang dewasa. karena kakek neneknya yg sibuk melarang2 saya untuk bertemu.
pada akhirnya anak saya langsung berlari menghampiri saya ketika dia tau ada saya datang untuk bertemu dengannya.
akhirnya anak saya bisa saya ajak untuk menginap di rumah saya. Dan saya akhirnya berniat memberikan pelajaran kepada kakek nenek dan juga ibu nya. dengan cara anak tersebut tidak saya antar pulang. (sebenarnya bukan niat dari saya sepenuhnya, tetapi dari anak saya juga seolah2 tidak mau berkumpul kembali dengan kakek nenek dan mantan istri saya). swaktu itu saya mau mengantarkan anak saya ke rumah ibuk dan kakek nenek nya. tetapi anak saya malah nangis menjadi2. akhirnya saya pun merasa kasihan dan berniat untuk tidak memulangkannya.
setelah 29 hari berada dalam pengawasan saya. mantan istri saya melaporkan saya ke Polres Surabaya. dengan tuduhan saya menculik anak saya. dan akhirnya kami pun bertemu di kediaman saya dengan disaksikan oleh binmas polsek gubeng dan binmas polsek sawahan dan para RT dari kedua kampung tempat saya tinggal dan tempat mantan istri saya tinggal.
pada akhirnya. memang saya berniat hanya untuk memberikan efek jera terhadap para orang tuanya agar tidak selalu melarang2 saya lagi selaku bapaknya untuk bertemu dengan anak saya. terbitlah surat pernyataan untuk disepakati bersama disaksikan oleh bapak2 tadi. dan ada pula rekaman dari handycam..
Akhirnya selesai sudah mediasi tersebut.
hari2 setelahnya. saya mau bertemu dengan anak saya tidak ada masalah dan saya pun tertib mengantar pulang anak saya dengan kondisi yg sebaik2nya.
akan tetapi mendekati hari lebaran tepatnya tgl 21 juni 2017. saya menghubungi mantan istri saya dengan tujuan mau mengajak anak saya jalan2 dan menginap di rumah saya. Tetapi jawaban yg saya dapat lagi2 seakan2 tidak menghargai saya sebagai seorang bapak. Anak tersebut dibawa lagi kesolo tanpa ijin dan sepengetahuan saya. dan yg mengajak itu tidak lain dan tidak bukan yaitu kakek dan neneknya. Dan posisi mantan istri saya masih bekerja seperti biasanya.
lebaran pun lewat tanpa saya bisa mengetahui bagaimana kabar dan kondisi anak saya. karena pada waktu saya menanyakan kedaan anak saya kepada mantan istri saya, jangan kan dibalas bahkan dibaca saja tidak. terus saya hubungi tidak pernah ada tanggapan.
Sampai akhirnya tgl 13 juli WhatsApp saya dibalas dan saya bisa mengetahui keadaan anak saya, bahwa anak saya sudah ada di rumah nya dan baru pulang di solo.
dan saya baru bisa bertemu dengan anak saya tgl 19 juli 2017. saya pun mengajaknya menginap 5 hari dirumah saya dengan se ijin dari mantan istri saya.
setelah 5 hari, saya mengantarkan anak saya pulang seperti biasa.
tetapi setelah kejadian itu yg ada malah setiap saya minta ijin untuk bertemu selalu dilarang
pada tgl 3 saya coba hubungi lagi untuk menghubungi mantan istri akan tetapi malah WA saya di blokir dan ketika saya datangi rumahnya pd tgl 3 agustus 2017. rumahnya dalam kondiri tertutup dan di gembok. minggu berikutnya tgl 9 agustus 2017 saya mencoba lagi untuk kerumahnya dan kali ini saya rekam ternyata masih juga di gembok rumahnya tanpa ada orang disekitar rumahnya yg mau memeberikan info.
dan sampai sekarang tgl 20 agustus 2017 saya belum juga bisa bertemu dengan anak saya. saya sudah susah payah melapor kesana kemari, ke ketua RT dan ke polsek, tetapi seakan2 semuanya sia2 dan stagnan.
saya minta tolong agan2 sekalian. apabila bisa bantu masaklah saya. saya harus kemana, dan bagaimana, karena sebagai seorang ayah, saya kangen dengan anak saya.
selama ini saya tidak pernah lupa akan kewajiban saya terhadap anak saya. saya hanya ingin bertemu dan sekedar mengajak anak saya tetapi selalu dihalang2i dan bahkan sekarang tidak bisa bertemu sama sekali.
Saya minta tolong Saran kepada agan2 semua. saya minta tolong sebagai seorang ayah dari putri kecil.
minta tolong sepenuh hati nurani anda semua. Saya harus kemana untuk mengadu ini.
terima kasih agan2 semua


tien212700 memberi reputasi
1
6.1K
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan