- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Fahri ngotot revisi UU KPK, Pansus angket biasa saja
TS
beritahati.com
Fahri ngotot revisi UU KPK, Pansus angket biasa saja
Quote:
Fahri ngotot revisi UU KPK, Pansus angket biasa saja

Reporter : Miechell
Beritahati.com, Jakarta- Hari ini Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjadi sorotan beberapa media karena begitu mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan belakangan mengikutkan nama Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mengeluarkan Perppu demi merevisi Undang Undang Komisi Pemberantasan korupsi (UU KPK).
Akan tetapi di lain pihak, justru dari Pansus Hak Angket sendiri kelihatan atau terkesan ragu untuk berhadapan langsung dengan KPK melalui Perppu maupun revisi undang-undangnya.
"Kalau dalam situasi darurat bisa (Presiden keluarkan Perppu). Mendesak itu juga ukurannya dilihat dari kondisi secara subjektif maupun objektif. Semendesak apa tingkatnya," ujar Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Masinton Pasaribu di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8).
Bahkan tidak lupa Masinton juga mengingatkan, bahwa untuk menerbitkan Perppu pertimbangannya merupakan hak prerogatif Presiden, sehingga tidak bisa ada desakan apapun. Menurutnya, bisa saja Presiden Jokowi menerbitkan Perppu juga tidak karena merupakan wewenang Jokowi seorang.
Menurutnya, Perppu jangan dijadikan hal luar biasa. Kalaupun sekarang Perppu terbit, itu bukanlah yang pertama. Dulu pernah terbit menyangkut pimpinan KPK sebanyak dua kali.
itu biasa saja, lah. Umpama, itu kan bukan yang pertama Perppu tentang KPK bukan yang pertama dikeluarkan Presiden. Sudah ada dua Perppu tentang KPK itu," ucapnya.
Seperti diketahui semuanya, masyarakat menganggap baik Pansus Hak Angket KPK maupun Perppu merupakan permainan semata. Mengapa demikian ? karena Pansus sendiri terbentuk akibat KPK menemukan dugaan terlibatnya banyak politisi senayan dalam kasus korupsi aliran dana e-KTP.
Dan akhirnya Ketua DPR, Setya Novanto baru-baru ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan penyelidikan mulai berkembang baik walaupun ada sedikit gangguan dengan tewasnya saksi kunci kasus tersebut yakni Johannes Marliem.
Jika mengikuti kehendak Fahri Hamzah, artinya Presiden diarahkan merevisi UU 30/2002 tentang KPK, sementara kasus korupsi yang melibatkan anggota dewan di senayan belum selesai, serta banyak lagi kasus-kasus baru yang sedang ditangani KPK saat ini.

Reporter : Miechell
Beritahati.com, Jakarta- Hari ini Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjadi sorotan beberapa media karena begitu mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan belakangan mengikutkan nama Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mengeluarkan Perppu demi merevisi Undang Undang Komisi Pemberantasan korupsi (UU KPK).
Akan tetapi di lain pihak, justru dari Pansus Hak Angket sendiri kelihatan atau terkesan ragu untuk berhadapan langsung dengan KPK melalui Perppu maupun revisi undang-undangnya.
"Kalau dalam situasi darurat bisa (Presiden keluarkan Perppu). Mendesak itu juga ukurannya dilihat dari kondisi secara subjektif maupun objektif. Semendesak apa tingkatnya," ujar Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Masinton Pasaribu di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8).
Bahkan tidak lupa Masinton juga mengingatkan, bahwa untuk menerbitkan Perppu pertimbangannya merupakan hak prerogatif Presiden, sehingga tidak bisa ada desakan apapun. Menurutnya, bisa saja Presiden Jokowi menerbitkan Perppu juga tidak karena merupakan wewenang Jokowi seorang.
Menurutnya, Perppu jangan dijadikan hal luar biasa. Kalaupun sekarang Perppu terbit, itu bukanlah yang pertama. Dulu pernah terbit menyangkut pimpinan KPK sebanyak dua kali.
itu biasa saja, lah. Umpama, itu kan bukan yang pertama Perppu tentang KPK bukan yang pertama dikeluarkan Presiden. Sudah ada dua Perppu tentang KPK itu," ucapnya.
Seperti diketahui semuanya, masyarakat menganggap baik Pansus Hak Angket KPK maupun Perppu merupakan permainan semata. Mengapa demikian ? karena Pansus sendiri terbentuk akibat KPK menemukan dugaan terlibatnya banyak politisi senayan dalam kasus korupsi aliran dana e-KTP.
Dan akhirnya Ketua DPR, Setya Novanto baru-baru ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan penyelidikan mulai berkembang baik walaupun ada sedikit gangguan dengan tewasnya saksi kunci kasus tersebut yakni Johannes Marliem.
Jika mengikuti kehendak Fahri Hamzah, artinya Presiden diarahkan merevisi UU 30/2002 tentang KPK, sementara kasus korupsi yang melibatkan anggota dewan di senayan belum selesai, serta banyak lagi kasus-kasus baru yang sedang ditangani KPK saat ini.

0
585
Kutip
2
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan