Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI yang
diklaim paling rendah senilai Rp 12 juta oleh
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok) di kantor Kedutaan Besar Republik
Indonesia (KBRI) Den Haag, Belanda ternyata
tidak benar.
Seorang PNS DKI golongan II berinisial PD (31)
mengaku gaji bersih yang ia terima setiap
bulannya adalah Rp 6,2 juta dengan rincian gaji
pokok Rp 3,9 juta ditambah Tunjangan Kinerja
Daerah (TKD) statis Rp 2,3 juta.
"Tidak sampai Rp 12 juta," ujarnya kepada Kantor
Berita Politik RMOL, Selasa (22/9).
Kata PD, gaji tersebut berlaku untuk PNS
golongan II saja, artinya PNS golongan I
memperoleh gaji lebih rendah dari angka tersebut.
Ia melanjutkan, TKD Dinamis yang dijanjikan oleh
Gubernur Ahok baru turun sekali. Saat itu ia
mengaku mendapat TKD Dinamis senilai Rp15
juta. Sebagaimana diketahui, di era pemerintahan
Ahok, PNS DKI memperoleh TKD Dinamis yang
diterima setiap tiga bulan sekali. TKD Dinamis ini
mulai berlaku tahun 2015 dan untuk pertama kali
dicairkan April kemarin.
Bila ditotal, pendapatan PD, PNS golongan II
setiap bulannya terhitung sejak awal 2015 ini
adalah Rp 11,2 juta dengan rincian gaji pokok Rp
2,3 juta + TKD Statis + 3,9 juta + TKD Dinamis
per bulan Rp 5 juta totalnya Rp 11,9 juta.
"Tapi TKD Dinamis itu baru turun 1 kali.
Seharusnya bulan Juni atau Juli kemarin juga
turun. Tapi ternyata tidak," katanya.
Sebagaimana diketahui, TKD Dinamis yang
dijanjikan Ahok kepada PNS DKI turun setiap tiga
bulan sekali. Masing-masing PNS menerima nilai
TKD yang berbeda sesuai dengan kinerjanya. TKD
Dinamis pertama diterima PNS April lalu.
Jadwalnya mundur 1 bulan dari Maret karena
APBD DKI 2015 belum disahkan. TKD Dinamis
kedua seharusnya turun di bulan Juni atau Juli
kemarin. Namun hingga saat ini tidak ada
kejelasan dari pihak Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) DKI.
Selain itu, dihadapan Warga Negara Indonesia
(WNI) yang tengah berada di Kantor Kedutaan
Besar Republik Indonesia (KBRI) di Den Haag,
Belanda, Ahok pamer bila gaji pegawai negeri sipil
(PNS) DKI golongan terendah sebesar Rp12 juta
per bulan. Untuk itu, lanjutnya, sangat wajar bila
kemudian ia memberlakukan sanksi pecat bagi
PNS yang kinerjanya dianggap tidak sesuai
dengan harapannya.
"Pegawai di DKI itu digaji ya, golongan terendah
itu bisa dapat Rp12 juta loh sebulan," ujar Ahok.
link
Yang penting bacot dulu, ntar kl ketahuan belangnya , jongos sosmed beraksi ngeles