Kaskus

News

hitzukiAvatar border
TS
hitzuki
Kuasa Hukum Rizieq Ajukan SP3, Polisi: Jika Tidak Ada Unsur Pidana Bakal Dihentikan
Spoiler for asd:



Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan penyidik masih mempelajari Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang telah di ajukan oleh kuasa hukum Rizik Shibab, Selasa (22/8).

“Jadi dari Polda Jaya, Krimsus kemarin sudah menerima Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3),” kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).

Namun kata Argo, nantinya penyidik akan mempelajari SP3 tersebut. Jika dalam surat permohonan itu Rizik tidak ada unsur pidana, nanti penyidik pasti membutuhlan perkembangan lain untuk memastikan apakah kasus tersebut bisa dihentikan atau lanjut.

“Apakan memenuhi surat pidana atau tidak,ini semua tergantung kepada penyidik setelah melakukan gelar perkara. Nanti penyidik yang akan menjawab (berhenti apa lanjut),” tegas Argo.


Sumber: http://pojoksatu.id/news/berita-nasi...al-dihentikan/
0
1.4K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan