- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Seputar Haki


TS
jerreyseven
Seputar Haki
Halo agan semua mohon maaf nih kalau threadnya berantakan dan amburadul atau tidak jelas.
Disini sebenarnya saya hanya membutuhkan sebuah jawaban dari para agan agan sejagad raya.
Berikut sedikit cerita tentang seseorang ingin memasarkan produk impor dan ingin memiliki hak cipta.
Tuan A memperoleh keagenan kancing baju bermerek "3M" dari Negara Taiwan. Kancing baju tersebut di Taiwan merupakan produksi yang sah terdaftar di kementrian perdagangan Negara Taiwan, dan Tuan A memperoleh keagenan kancing merk 3M tersebut berdasarkan surat keagenan yang sah dann resmi dari produsen tersebut.
Tuan A bermaksud memasarkan kancing baju merk 3M tersebut di Indonesia, namun ketika Tuan A sudah mengimpor kancing baju tersebut, ternyata di Indonesia kancing merk 3M dengan logo yang mirip telah diregister oleh PT. Super 3M, sehingga Tuan A tidak lagi diperkenankan untuk mendaftarkan produk tersebut sebagai merk yang dimilikinya di Kementrian Perdagangan RI.
Untuk selanjutnya, mengetahui Tuan A melakukan pemasaran dan penjualan bermerk 3M yang sangat mirip dengan miliknya, maka PT Super 3M membuat laporan ke Kepolisian RI dengan tuduhan pelanggaran UU HAKI, pemalsuan merk.
Yang menjadi pertanyaanya adalah :
Bagaimana penyelesaian kasus tersebut berdasarkan aturan - aturan hukum yang berlaku serta dasar/alasan dari penyelesaian tersebut apa.
Semoga agan agan sekalian dapat menjawab pertanyaan tersebut ya, karna saya sendiri belum menemukan jawaban atas permasalahan tersebut diatas.
Terima kasih untuk para agan semuanya yang sudah meluangkan waktu untuk membaca atau berkomentar atas thread ini
Jangan lupa





Disini sebenarnya saya hanya membutuhkan sebuah jawaban dari para agan agan sejagad raya.
Berikut sedikit cerita tentang seseorang ingin memasarkan produk impor dan ingin memiliki hak cipta.
Tuan A memperoleh keagenan kancing baju bermerek "3M" dari Negara Taiwan. Kancing baju tersebut di Taiwan merupakan produksi yang sah terdaftar di kementrian perdagangan Negara Taiwan, dan Tuan A memperoleh keagenan kancing merk 3M tersebut berdasarkan surat keagenan yang sah dann resmi dari produsen tersebut.
Tuan A bermaksud memasarkan kancing baju merk 3M tersebut di Indonesia, namun ketika Tuan A sudah mengimpor kancing baju tersebut, ternyata di Indonesia kancing merk 3M dengan logo yang mirip telah diregister oleh PT. Super 3M, sehingga Tuan A tidak lagi diperkenankan untuk mendaftarkan produk tersebut sebagai merk yang dimilikinya di Kementrian Perdagangan RI.
Untuk selanjutnya, mengetahui Tuan A melakukan pemasaran dan penjualan bermerk 3M yang sangat mirip dengan miliknya, maka PT Super 3M membuat laporan ke Kepolisian RI dengan tuduhan pelanggaran UU HAKI, pemalsuan merk.
Yang menjadi pertanyaanya adalah :
Bagaimana penyelesaian kasus tersebut berdasarkan aturan - aturan hukum yang berlaku serta dasar/alasan dari penyelesaian tersebut apa.
Semoga agan agan sekalian dapat menjawab pertanyaan tersebut ya, karna saya sendiri belum menemukan jawaban atas permasalahan tersebut diatas.
Terima kasih untuk para agan semuanya yang sudah meluangkan waktu untuk membaca atau berkomentar atas thread ini
Jangan lupa






0
981
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan