- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Setuju tak setuju, divestasi harus 51 persen
TS
BeritagarID
Setuju tak setuju, divestasi harus 51 persen

Sejumlah aktivis menggelar unjuk rasa menuntut nasionalisasi Freeport Indonesia, di Jakarta, November 2015
Kesepakatan divestasi saham PT Freeport Indonesia kembali jadi ramai. Awal pekan, usai bertemu Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, mengklaim bahwa Freeport telah setuju untuk melepaskan seluruh 51 persen sahamnya ke pemerintah.
"51 persen sudah sepakat. Tinggal nanti caranya segala macam. Ini mau negosiasi final," ungkap Jonan, seperti yang dikutip Detikcom.
Jonan, saat itu juga menambahkan bahwa kesepakatan pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan juga telah disetujui kedua belah pihak.
Dengan telah disepakatinya dua hal itu, maka pemerintah selanjutnya akan berfokus pada kesepakatan terakhir, yakni ketentuan fiskal serta perpajakan yang selanjutnya akan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.
Namun hanya berselang satu hari (Selasa, 22/8/2017), pihak Freeport Indonesia yang diwakili juru bicaranya, Riza Pratama, menegaskan bahwa hingga saat ini masih belum ada kesepakatan ihwal divestasi sebesar 51 persen tadi.
Dalam Liputan6.com, Riza mengatakan masalah divestasi merupakan satu dari empat poin negosiasi yang masih intens dilakukan dengan pemerintah. Tiga poin lainnya adalah kelanjutan operasional, pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter), dan stabilisasi investasi dalam bentuk kebijakan fiskal.
"Semua poin dalam negosiasi adalah satu paket kebijakan. DIvestasi adalah salah satu dari empat poin negosiasi," ujar Riza.
Negosiasi yang dilakukan pemerintah dan Freeport ditujukan untuk menentukan masa depan operasional perusahaan pasca-terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.
Dalam peraturan itu, Freeport yang selama puluhan tahun berstatus Kontrak Karya (KK), harus berganti ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai syarat untuk melakukan ekspor konsentrat.
Namun, Freeport bersikukuh bahwa pemerintah tak dapat mengubah ketentuan hukum dan fiskal yang telah berlaku dalam KK.
Perusahaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang mengatur KK akan tetap sah berlaku hingga jangka waktunya berakhir. Untuk Freeport, masa kontrak selanjutnya akan berakhir pada 2021.
Menanggapi pernyataan juru bicara Freeport Indonesia, pemerintah mengeluarkan sikap yang cukup keras.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, setuju dan tidak setuju, menurut peraturan yang berlaku Freeport harus melepaskan 51 persen sahamnya.
Jika tidak setuju, maka Freeport tidak bisa beroperasi di Indonesia.
Dalam PP tersebut ada lima tahapan dalam divestasi, pertama pada tahun keenam divestasi 20 persen, tahun ketujuh 30 persen, tahun kedelapan 37 persen, tahun kesembilan 44 persen, dan tahun kesepuluh 51 persen.
Sikap senada juga ditunjukkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Sikap kami kan sudah pasti berkali-kali enggak akan mundur. Berkali-kali analoginya kalau kontrak ini dibiarkan juga 2021 kan selesai," ujar Luhut, seperti yang dilansir Katadata.
Tata cara divestasi perusahaan tambang di Indonesia sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 tahun 2017.
Pasal 14 aturan itu menyatakan harga saham divestasi dari pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang ditawarkan kepada peserta indonesia ditetapkan berdasarkan harga pasar yang wajar dengan tidak memperhitungkan cadangan mineral atau batubara pada saat dilaksakannya penawaran.
Aturan itu juga membuka opsi kepada perusahaan tambang untuk melakukan divestasi melalui bursa saham.
Opsi ini bisa dilakukan jika Peserta Indonesia yang terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan Badan Swasta Nasional tidak tertarik dengan saham tersebut.

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...arus-51-persen
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-
Madonna meluncurkan masker seharga Rp8 juta-
Puluhan ribu korban First Travel rugi Rp848 miliar-
Daftar panitera yang terjerat kasus korupsianasabila memberi reputasi
1
627
2
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan