Kaskus

News

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap PP PN Jaksel
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap PP PN Jaksel

Jakarta, GATRAnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PP PN Jaksel), Tarmizi; kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI), Akhmad Zaini; dan Direktur Utama (Dirut) PT ADI, Yunus Nafik.

Penyidik KPK menahan ketiga orang di atas pada Rabu dinihari (23/8), setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan dalam kasus suap penanganan perkara perdata di PN Jaksel.Penyidik menjebloskan Tarmizi  ke sel Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Akhmad Zaini di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, dan Yunus Nafik dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Polres Jakarta Pusat.Penyidik menahan ketiga tersangka di atas selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan kasus suap yang membelit mereka. Praktik suap ini terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Tarmizi dan Akhmad Zaini. Dalam OTT di PN Jaksel itu, KPK juga menangkap 3 orang lainnya.Dari OTT tersebut, KPK awalnya menetapkan dua orang tersangka, yakni Akhmad Zaini dan Tarmizi. Akhmad tertangkap tangan menyuap Tarmizi Rp 425 juta agar PN Jaksel menolak gugatan Eastern Jason Fabrication Services (EJFS) Pte Ltd terhadap PT ADI.Akhmad Zaini selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Sedangkan Tarmizi selaku penerima suapnya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Kemudian KPK menetapkan Dirut PT ADI, Yunus Nafik sebagai tersangka karena diduga bersama-sama Akhmad Zaini menyuap Tarmizi sebesar Rp 425 juta agar PN Jaksel menolak gugatan perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Services (EJFS) Pte Ltd."Ada indikasi keterkaitan dengan tersangka AKZ [Akhmad Zaini] dengan orang-orang tertentu di PT ADI, sehingga kami lakukan pendalaman lebih lanjut. Jadi sebagai pihak yang diduga bersama-sama memberikan hadiah atau janji," kata Febri.Yunus diduga sebagai pihak penyandang dana suap yang diberikan Akhmad Zaini kepada Tarmizi. KPK sedang mendalami sumber uang suapnya, apakah berasal dari kantong perusahaan atau kantong pribadi Yunus."Secara spesifik kami belum bisa sampaikan uang Rp 425 juta itu dari siapa, tapi kami sudah menemukan bukti ada peran dari Dirut PT ADI ini dan juga peran salah satu kuasa hukumnya dan pihak penerima," kata Febri.EJFS menggugat PT ADI karena dinilai wanprestasi atau cedera janji dalam pengerjaan sebuah proyek. PT ADI yang bergerak di bidang konstruksi dan survei bawah laut itu diminta membaya ganti rugi sebesar US$ 7,6 juta dan SGD 131.000.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/280746-kp...p-pp-pn-jaksel

---


- KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap PP PN Jaksel KPK Masih Belum Temukan Bukti Keterlibatan GM PT ADI
0
568
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan