- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita Luar Negeri
Talak Tiga: Pengadilan Tinggi India resmi larang 'perceraian kilat'


TS
peace.news
Talak Tiga: Pengadilan Tinggi India resmi larang 'perceraian kilat'
Pengadilan Tinggi India memutuskan bahwa talak tiga, praktik 'penceraian kilat' yang dilakukan oleh sebagian umat Islam di negara itu sebagai tindakan inkonstitusional.
Keputusan hukum ini dianggap sebagai kemenangan kelompok pegiat hak-hak perempuan di India yang sejak awal menyebut perceraian kilat itu diskriminatif.
Dalam putusannya, mayoritas hakim di Pengadilan tinggi menyimpulkan praktik perceraian kilat itu tidak sesuai ajaran Islam.
India merupakan salah-satu sedikit negara yang memungkinkan pria Muslim menceraikan istrinya hanya dalam beberapa menit dengan mengucapkan kata talaq (perceraian) sebanyak tiga kali.
Keputusan pengadilan ini dianggap tonggak penting yang menandai keberhasilan petisi yang menentang tradisi talak tiga.
Perkara tersebut diajukan oleh lima orang perempuan Muslim yang diceraikan dengan talak tiga dan dua kelompok hak asasi manusia.
"Perempuan Muslim di India menderita selama 70 tahun terakhir. Ini adalah hari bersejarah bagi kami, tapi tidak akan berakhir di sini," kata Zakia Soman, pegiat dari organisasi Bharatiya Muslim Mahila Andolan, salah-seorang kelompok yang menentang praktik cerai kilat.
"Sudah untuk disebutkan berapa banyak perempuan India telah mendukung kami, terlepas dari latar belakang agamanya," tambahnya kepada wartawan.
Apa itu talak tiga?
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak terjadi pria Muslim di India menceraikan istri mereka dengan menetapkan apa yang disebut talak tiga melalui surat, telepon dan bahkan melalui pesan teks WhatsApp dan Skype.
Beberapa kasus perceraian kilat ini telah digugat secara hukum.
Perceraian talak tiga tidak diatur dalam hukum Syariah atau Alquran, walaupun praktik tersebut telah ada selama beberapa dekade.
Para cendekiawan Islam mengatakan Alquran sudah mengatur masalah perceraian secara rinci, di antaranya mengatur bagaimana keputusan perceraian dapat berlaku, misalnya diberi waktu tiga bulan, sehingga kedua pihak mendapatkan kesempatan untuk refleksi dan rekonsiliasi.
Sejumlah aktivis perempuan mengatakan kebanyakan negara Islam, termasuk Pakistan dan Bangladesh, telah melarang talak tiga, namun kebiasaan tersebut terus berlanjut di India, yang tidak memiliki undang-undang tentang pernikahan dan perceraian yang berlaku bagi setiap warga negara.
Apa yang diputuskan pengadilan?
Tiga hakim menyebut praktik kontroversial cerai kilat itu "tidak Islami, sewenang-wenang dan tidak konstitusional." Salah seorang hakim, Kurien Joseph, mengatakan praktik tersebut bukanlah bagian penting dari Islam.
Namun Hakim Agung JS Khehar, yang memiliki pendapat berbeda, mengatakan persoalan pribadi tidak dapat disentuh oleh pengadilan.
Keputusan yang berlawanan juga merekomendasikan agar parlemen membuat undang-undang yang mengatur persoalan ini. Tetapi rekomendasi ini tidak mengikat hingga sampai anggota parlemen mendatang dipilih.
Bagaimana reaksi masyarakat?
Putusan ini disambut positif oleh masyarakatsecara luasdan dianggap sebagai kemenangan besar bagi kaum perempuan Muslim dan hak-hak perempuan.
Tagar #TripleTalaq dan #SupremeCourt menjadi viral di Twitter India, bahkan saat keputusan pengadilan diumumkan. Adapun tagar #Tripletalaq juga menjadi viral di Twitter.
http://www.bbc.com/indonesia/majalah-41008731
Keputusan hukum ini dianggap sebagai kemenangan kelompok pegiat hak-hak perempuan di India yang sejak awal menyebut perceraian kilat itu diskriminatif.
Dalam putusannya, mayoritas hakim di Pengadilan tinggi menyimpulkan praktik perceraian kilat itu tidak sesuai ajaran Islam.
India merupakan salah-satu sedikit negara yang memungkinkan pria Muslim menceraikan istrinya hanya dalam beberapa menit dengan mengucapkan kata talaq (perceraian) sebanyak tiga kali.
Keputusan pengadilan ini dianggap tonggak penting yang menandai keberhasilan petisi yang menentang tradisi talak tiga.
Perkara tersebut diajukan oleh lima orang perempuan Muslim yang diceraikan dengan talak tiga dan dua kelompok hak asasi manusia.
"Perempuan Muslim di India menderita selama 70 tahun terakhir. Ini adalah hari bersejarah bagi kami, tapi tidak akan berakhir di sini," kata Zakia Soman, pegiat dari organisasi Bharatiya Muslim Mahila Andolan, salah-seorang kelompok yang menentang praktik cerai kilat.
"Sudah untuk disebutkan berapa banyak perempuan India telah mendukung kami, terlepas dari latar belakang agamanya," tambahnya kepada wartawan.
Apa itu talak tiga?
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak terjadi pria Muslim di India menceraikan istri mereka dengan menetapkan apa yang disebut talak tiga melalui surat, telepon dan bahkan melalui pesan teks WhatsApp dan Skype.
Beberapa kasus perceraian kilat ini telah digugat secara hukum.
Perceraian talak tiga tidak diatur dalam hukum Syariah atau Alquran, walaupun praktik tersebut telah ada selama beberapa dekade.
Para cendekiawan Islam mengatakan Alquran sudah mengatur masalah perceraian secara rinci, di antaranya mengatur bagaimana keputusan perceraian dapat berlaku, misalnya diberi waktu tiga bulan, sehingga kedua pihak mendapatkan kesempatan untuk refleksi dan rekonsiliasi.
Sejumlah aktivis perempuan mengatakan kebanyakan negara Islam, termasuk Pakistan dan Bangladesh, telah melarang talak tiga, namun kebiasaan tersebut terus berlanjut di India, yang tidak memiliki undang-undang tentang pernikahan dan perceraian yang berlaku bagi setiap warga negara.
Apa yang diputuskan pengadilan?
Tiga hakim menyebut praktik kontroversial cerai kilat itu "tidak Islami, sewenang-wenang dan tidak konstitusional." Salah seorang hakim, Kurien Joseph, mengatakan praktik tersebut bukanlah bagian penting dari Islam.
Namun Hakim Agung JS Khehar, yang memiliki pendapat berbeda, mengatakan persoalan pribadi tidak dapat disentuh oleh pengadilan.
Keputusan yang berlawanan juga merekomendasikan agar parlemen membuat undang-undang yang mengatur persoalan ini. Tetapi rekomendasi ini tidak mengikat hingga sampai anggota parlemen mendatang dipilih.
Bagaimana reaksi masyarakat?
Putusan ini disambut positif oleh masyarakatsecara luasdan dianggap sebagai kemenangan besar bagi kaum perempuan Muslim dan hak-hak perempuan.
Tagar #TripleTalaq dan #SupremeCourt menjadi viral di Twitter India, bahkan saat keputusan pengadilan diumumkan. Adapun tagar #Tripletalaq juga menjadi viral di Twitter.
http://www.bbc.com/indonesia/majalah-41008731
Diubah oleh peace.news 22-08-2017 21:06




anasabila dan sebelahblog memberi reputasi
2
925
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan