- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kalah di Pengadilan, KPK Bayar Ganti Rugi Rp 100 juta


TS
samampuarie12
Kalah di Pengadilan, KPK Bayar Ganti Rugi Rp 100 juta

Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan KPK untuk membayar ganti rugi Rp 100 juta dan mengembalikan uang Rp 2 miliar milik yang sebelumnya disita KPK dalam gugatan perkara praperadilan yang diajukan mantan hakim Syarifuddin Umar.
"Penyerahan uang Rp100 juta kepada Syarifuddin merupakan pelaksanaan putusan perdata, yaitu Putusan MA di tingkat Kasasi, yaitu Put Nomor 2580 K/Pdt/2013 tanggal 13 Maret 2014 dan Peninjauan Kembali, yaitu Put Nomor 597 PK/Pdt/2015 tanggal 24 Februari 2016. KPK tentu wajib menghormati putusan pengadilan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (21/8).
Seperti diketahui, hakim Syarifuddin telah mengajukan gugatan praperadilan karena KPK menyita uang pribadinya dalam bentuk dolar AS, dolar Singapura, Yen Jepang, serta Baht Thailand senilai sekitar Rp 2 miliar serta barang-barang pribadi seperti laptop dan telepon genggam.
Pengadilan Jakarta Selatan yang memutuskan perkara praperadilan itu mewajibkan KPK membayar ganti rugi Rp100 juta dan mengembalikan uang Rp 2 miliar milik penggugat yang sebelumnya disita KPK.
Sebelumnya, pada 2012, hakim Syarifuddin dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair empat bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI) Puguh Wirawan saat menangani perkara kepailitan.
Febri menjelaskan sejak awal kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di awal Juni 2011.
"Kami menangkap tangan transaksi suap antara seorang kurator dan hakim. Operasi tangkap tangan tersebut justru berhasil hingga terdakwa dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta serta Rp 250 juta yang merupakan bukti suap dirampas untuk negara," tuturnya.
Namun, kata dia, terdapat perbedaan pendapat terkait bukti lain yang disita saat operasi tangkap tangan tersebut sehingga pihak terdakwa mengajukan gugatan perdata.
"Proses hukum tersebut tentu kami hadapi semaksimal mungkin. KPK berpandangan seharusnya upaya hukum terhadap penggeledahan atau pun penyitaan adalah di praperadilan bukan perdata. Namun, hakim berpandangan berbeda dan sebagai penegak hukum tentu kami wajib menghormati putusan pengadilan," kata Febri.
Menurut dia, untuk melaksanakan putusan pada perkara pokok, yaitu pidana korupsi atau suap, KPK juga sudah mengembalikan sejumlah barang bukti yang pernah disita.
"KPK telah menitipkan Rp 100 juta tersebut di Pengadilan Negeri Jaksel pada Desember 2016 setelah MA menjatuhkan vonis di tingkat PK. Hari ini dilakukan penyerahan terhadap yang bersangkutan," ucap Febri.
Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa proses tersebut dapat menjadi pelajaran agar keberatan dari proses hukum diselesaikan melalui jalur hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Bukan ditarik ke proses politik. KPK menghormati hasil dari proses hukum tersebut meskipun sejak awal terdapat perbedaan pandangan terkait materi perkara," kata Febri.
Syarifuddin mengajukan gugatan praperadilan karena KPK menyita uang pribadinya dalam bentuk dolar AS, dolar Singapura, yen Jepang, serta baht Thailand senilai sekitar Rp 2 miliar serta barang-barang pribadi seperti laptop dan telepon genggam. (*)
SUMBER : TIMES INDONESIA
=========================================================================================================
KPK harus membayar ganti rugi Rp 100 juta dan mengembalikan uang Rp 2 miliar agar masalah cepat selesai.....
0
1.8K
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan