BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Negara emoh tanggung korban First Travel

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan paparan saat menjadi pembicara dalam diskusi "Manfaat Investasi Dana Haji Untuk Umat" di Jakarta, Sabtu (5/8). Pemerintah enggan menanggung korban First Travel.
Permintaan korban penipuan umrah First Travel agar diberangkatkan dengan dana haji ditolak mentah-mentah oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Menurut Lukman, penyelenggaraan ibadah umrah menjadi kewenangan penuh biro perjalanan umrah.

Lukman menjelaskan, umrah berbeda dengan ibadah haji. Dalam haji, pemerintah bertanggung jawab sebagai penyelenggara.

"Kalau umrah yang menyelenggarakan sepenuhnya adalah biro travel perjalanan umrah. Pemerintah sama sekali tidak menyelenggarakan umrah," kata Lukman, di Jakarta, Jumat (18/8/2017) seperti dikutip dari Kompas.com.

Dalam Pasal 6 Undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji disebut, pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan,dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan Ibadah Haji, Akomodasi, Transportasi, Pelayanan Kesehatan, keamanan, dan hal-hal lain yang diperlukan oleh Jemaah Haji.

Dengan pasal ini, pemerintah menanggung sukses gagalnya pelaksanaan haji. Sedangkan untuk ibadah umrah pemerintah tak menjamin. Pemerintah bisa menyelenggarakan umrah. Tapi perorangan dan usaha swasta juga boleh menyelenggarakan (Pasal 43 ayat 2).

Karena penyelenggaraannya bukan pemerintah, maka menurut Lukman, kewenangan pemerintah hanya mengeluarkan izin dan mencabut izin biro travel umrah jika terjadi pelanggaran seperti kasus First Travel.

Sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mewajibkan biro travel umrah alias PPIU memberikan pelayanan sejak dari membimbing jemaah sebelum berangkat ke Mekkah hingga kepulangan ke Indonesia.

Pasal 65 Peraturan Pemerintah itu melarang PPIU menelantarkan jemaah umrah. Jika tak bisa melaksanakan kewajibannya, PPIU kena sanksi administratif oleh Menteri.

Menurut Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama, Mastuki, dalam keputusan pencabutan izin First Travel sebagai PPIU, First Travel diwajibkan mengembalikan dan menjadwal ulang pemberangkatan jemaah.

Namun, proses ini akan sulit mengingat pemilik agen sudah ditangkap dan asetnya disita. "Jadi skemanya kita belum tahu bagaimana mengembalikannya kalau misalnya duitnya (First Travel) tidak ada," ujar dia.

Menteri Agama juga membuat Peraturan Menteri Agama 18 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah. Pasal 9 poin 3, jemaah dan PPIU menandatangani perjanjian yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Uang yang telah dibayarkan, digunakan untuk penyelenggaraan ibadah umrah. Jika jemaah membatalkan, PPIU wajib mengembalikan uang yang telah dibayarkan dikurangi sesuai perjanjian.

"Jadi yang terkait dengan umrah itu sepenuhnya urusan antara pihak antara calon jemaah umrah dengan biro travel," kata Lukman.

Segala akibat dari interaksi transaksi ini sepenuhnya ditanggung oleh kedua belah pihak. "Pemerintah hanya terkait izin penyelenggaraan umrah," kata Lukman.

Matsuki menyatakan, pemerintah enggan menanggung ganti rugi buat jemaah First Travel yang gagal berangkat. Ganti rugi sepenuhnya kewajiban First Travel. "Tanggung jawab itu, jangan dilimpahkan kepada pemerintah," kata Matsuki.

Wakil Ketua Komisi Keagamaan DPR Sodik Mudjahid kecewa dengan pengawasan Kemenag. Menurut Sodik, jika Kemenang mengantisipasi sejak awal, korban penipuan perusahaan travel seharusnya tidak terlalu besar.

Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag memiliki kewenangan mengawasi PPIU. Dalam pasal 19 Peraturan Menteri disebutkan, PPIU wajib memberikan laporan usai menyelenggarakan perjalanan umrah. Bahkan memberikan laporan akhir tahun penyelenggaraan umrah.

Namun, Kemenag baru mencabut izin First Travel pada Jumat (4/8/2017). Padahal, kasus penundaan keberangkatan umrah ini setidaknya sudah terjadi sejak 2015. Menurut

Pramana Syamsul Ikbar, wakil 250 korban First Travel menyatakan, mayoritas korban keberangkatan umrahnya sudah dijadwal berulang-ulang. "Mereka dari 2015 sampai 2017 ini enggak ada keberangkatan," ujarnya.

Kini, rencana umrah ribuan korban First Travel makin jauh di mata. Selain asetnya disita, para punggawanya ditahan polisi, ternyata mereka justru meninggalkan utang.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...n-first-travel

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Jerat pembakar umbul-umbul Merah Putih di Bogor

- Mewaspadai daerah rawan korupsi dana desa

- Mobil murah terlaris ternyata bukan yang termurah

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
47.8K
370
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan