Kaskus

News

samampuarie12Avatar border
TS
samampuarie12
Transaksi e-Commerce akan Dikenakan Pajak
Transaksi e-Commerce akan Dikenakan Pajak


Kementerian Keuangan tengah melakukan kajian pengenaan pajak untuk transaksi perdagangan secara online atau e-commerce.

Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, saat ini hal tersebut masih dilakukan pengkajian secara mendalam terkait model dan cara transaksi seperti apa yang akan dikenakan pajak.

Ditjen Pajak sudah memahami pola pergeseran transaksi masyarakat dari konvensional ke online.

"Semoga tidak terlalu lama kami bisa mendefinisikan model transaksi dan bagaimana memajaki," katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/8) dilansir Kontan.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, transaksi perdagangan secara digital sebenarnya lebih mudah terdeteksi dibandingkan transaksi yang konvensional

Namun masalahnya saat ini terjadi pada transaksi digital yang dilakukan antarnegara.

“Pemiliknya di mana, jualnya di mana, pajaknya gimana? Bagian penerimaan ini akan jadi bagian yang dinamis," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, dalam kajian ini, pemerintah akan memastikan adanya kesamaan level of playing field antara pelaku e-commerce dengan pelaku usaha secara konvensional.

“Sebagai model bisnis yang baru, kami harus perhatikan level of playing field termasuk perpajakanannya. Maka ada pendalaman BKF dan DJP untuk lihat cara memajaki yang benar seperti apa? Untuk dorong industri tapi juga level of playing field dari model bisnisnya,” ucapnya. (*)



SUMBER : TIMES INDONESIA
========================================================================================================



Sebagai model bisnis yang baru harus membayar pajak agar bisnis tersebut tidak ilegal...
0
1.7K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan