- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Yusril Akui Uji Materi "Presidential Threshold" Berat


TS
ellone
Yusril Akui Uji Materi "Presidential Threshold" Berat

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendara mengakui, uji materi Pasal 222 Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu soal presidential threshold (PT) sangat berat.
Alasannya, uji materi soal presdiential threshold selalu ditolak oleh oleh Mahkamah Konstitusi.
"Terakhir ketika Effendi Ghazali ajukan uji materi Pasal 9 UU 42/2008 tentang Pilpres ambang batasnya 20-25 persen. Permohonan pemilu serentak dikabulkan dan baru akan dilaksanakan 2019. Tetapi permohonan untuk hapus ambang batas pencalonan Presiden ditolak MK,"kata Yusril, di Jakarta, Senin (21/8/2017).
Menurut Yusril, alasan MK enggan menolak uji materi UU tersebut karena pasal soal ambang batas pencalonan presiden adalah sah secara konstitusional.
"Jadi MK katakan bahwa keberadaan ambang batas adalah kebijakan hukum yang terbuka, sah dan konstitusional yang diamanahkan UUD 1945. Makanya MK tak mungkin membatalkan UU dan sebagian isinya, jika itu adalah delegasi kewenangan terbuka, legal policy oleh pembuat UU," kata Yusril.
Sekalipun MK menganggap bahwa isi UU Pemilu tersebut buruk, kata Yusril, MK tidak akan membatalkan UU Pemilu dan sebagian isinya.
"Jadi MK katakan PT itu buruk, tapi MK tidak bisa membatalkannya karena yang buruk tidak selalu inkonstitusional," kata Yusril.
Dengan sikap MK itu, Yusril pesimistis bahwa uji materi yang akan diajukan oleh partainya akan menghasilkan putusan berbeda.
"Jadi dengan sikap MK ini, jika pasal ambang batas diuji, maka bisa dipastikan akan ditolak oleh MK. Jadi berat pengujian ini. Apalagi sudah empat kali selalu ditolak," kata dia.
Kecuali, kata Yusril, ia bisa membuktikan bahwa pasal yang mengatur PT tersebut melanggar rasionalitas, moralitas, dan ketidakadilan yang intolerable, maka akhir dari uji materi tersebut akan berbeda.
"Jadi harus membuktikan dengan itu, tidak lagi dengan UUD 1945 karena kan sudah ditolak empat kali. Masalahnya, rasionalitas, moralita,s dan ketidakadilan intolerable itu merupakan sesuatu yang merupakan tidak eksplisit dalam konstitusi tapi masuk dalam bidang filsafat hukum," kata dia.
"Lalu bagiamana kita mau berdebat di MK ini? Makanya saya anggap berat karena semua uji materi sebelum-sebelumnya ditolak, ini akan jadi debat yang panjang," kata Yusril.
sumber
Selamat berjuang Bung!!!

0
4.1K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan