- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Banding Kandas, Brigjen Teddy Dibui Seumur Hidup karena Korupsi


TS
User telah dihapus
Banding Kandas, Brigjen Teddy Dibui Seumur Hidup karena Korupsi
JAKARTA, Baranews.co – Brigjen Teddy Hernayadi tidak terima divonis penjara seumur hidup di kasus korupsi alat utama sistem senjata (alutista) TNI ratusan miliar rupiah. Langkah banding yang ia tempuh kandas.
“Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Teddy Hernayadi,” ujar ketua majelis Dimiltama, Marsma TNI Bambang Aribowo dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Senin ( 21/8/2017).
Dalam putusannya Dimiltama menguatkan putusan hukuman majelis hakim Dimilti II Jakarta. Majelis banding meyakini perbuatan Teddy terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana denda Rp 200 juta,” ujar majelis yang beranggotakan Laksma TNI Bambang Angkoso Wahyono dan Laksma TNI Sinoeng Hardjanti.
Selain tambahan denda, Teddy juga dipecat dari dinas militer. Mantan jendral bintang satu Angkatan Darat itu juga harus membayar uang pengganti sebesar USD 11,7 juta.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Oditur Militer Tinggi dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” pungkasnya.
Kasus korupsi yang dilakukan Brigjen Teddy terjadi kurun 2010-2014 saat ia berdinas di Kementerian Pertahanan. APBN yang masuk ke Kemhan mampir dulu ke kantongnya, puluhan miliar rupiah di antaranya raib. (edo/asp)/Edward Febriyatri Kusuma – detikNews/if
sumber: PULBAKET
----------------------------------------
mantab nih, jangan kasih kendor Yang Mulia
Jenderal-pun tiada ampun
ini bintang 1 AD sudah incraht
yang bintang 2 AU masih proses (kasus pengadaan helikopter)
yang bintang 3 AL belum tersentuh (kasus pengadaan satelit di Bakamla, hanya mentok di bintang 1 AL yang di OTT KPK)
by the way dari perkara korupsi tersebut apa benar hanya mentok di bintang 1 & 2??
kan militer terkenal dengan kuatnya garis komando & sakralnya hirarki kepangkatan
yang bintang 3 saja masih belum tersentuh apalagi yang bintang............
ah syudahlah
“Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Teddy Hernayadi,” ujar ketua majelis Dimiltama, Marsma TNI Bambang Aribowo dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Senin ( 21/8/2017).
Dalam putusannya Dimiltama menguatkan putusan hukuman majelis hakim Dimilti II Jakarta. Majelis banding meyakini perbuatan Teddy terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana denda Rp 200 juta,” ujar majelis yang beranggotakan Laksma TNI Bambang Angkoso Wahyono dan Laksma TNI Sinoeng Hardjanti.
Selain tambahan denda, Teddy juga dipecat dari dinas militer. Mantan jendral bintang satu Angkatan Darat itu juga harus membayar uang pengganti sebesar USD 11,7 juta.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Oditur Militer Tinggi dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” pungkasnya.
Kasus korupsi yang dilakukan Brigjen Teddy terjadi kurun 2010-2014 saat ia berdinas di Kementerian Pertahanan. APBN yang masuk ke Kemhan mampir dulu ke kantongnya, puluhan miliar rupiah di antaranya raib. (edo/asp)/Edward Febriyatri Kusuma – detikNews/if
sumber: PULBAKET
----------------------------------------
mantab nih, jangan kasih kendor Yang Mulia

Jenderal-pun tiada ampun

ini bintang 1 AD sudah incraht
yang bintang 2 AU masih proses (kasus pengadaan helikopter)
yang bintang 3 AL belum tersentuh (kasus pengadaan satelit di Bakamla, hanya mentok di bintang 1 AL yang di OTT KPK)
by the way dari perkara korupsi tersebut apa benar hanya mentok di bintang 1 & 2??

kan militer terkenal dengan kuatnya garis komando & sakralnya hirarki kepangkatan

yang bintang 3 saja masih belum tersentuh apalagi yang bintang............

ah syudahlah

Diubah oleh User telah dihapus 23-08-2017 05:57
0
4K
31


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan