Kaskus

News

febri210Avatar border
TS
febri210
Pria Bejat Ini Cabuli Pacarnya yang Masih di Bawah Umur
Pria Bejat Ini Cabuli Pacarnya yang Masih di Bawah Umur
AS (24) pelaku pencabulan anak dibawah umur saat diamankan di Mapolsek Gedungaji, Senin (21/8/2017).
(Foto: Dok/Polsek Gedungaji).

MENGGALA (Lampost.co)--Mencabuli remaja di bawah umur, AS (24), pemuda warga Kampung Kecubungjaya, Kecamatan Gedungaji, diamankan jajaran Polsek setempat.

Kapolsek Gedungaji, Iptu Nursuwondo, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, Senin (21/8/2017), mengatakan pelaku ditangkap karena telah menyetubuhi anak dibawah umur. "Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan dirumahnya pada Sabtu (19/8)," ujar Nursuwonda.

Ia menjelaskan aksi bejat pelaku terbongkar karena orang tua korban curiga melihat adanya perubahan sikap dan perilaku dari anaknya,DPS (14). Saat ditanya penyebabnya,korban menangis, lalu menceritakan jika ia telah disetubuhi pelaku beberapa kali.

"Pelaku dan korban ini berpacaran. Korban mau diajak berhubungan badan, karena pelaku berjanji jika korban hamil maka akan dinikahinya. Dan pelaku mengakui jika aksi bejatnya telah dilakukan sebanyak dua kali di tempat yang berbeda," terangnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek setempat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku AS akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlidungan Anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sumber: www.lampost.codan https://goo.gl/gxPbyS
0
2.4K
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan