Quote:
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengatakan saat ini Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi mengenai ojek online sudah ada dan akan disosialisasikan.
“Perwal untuk ojek online sudah ada, tinggal kita sosialisasikan besok, Selasa (22/8/2017),” ujar Yayan saat ditemui di Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Senin (21/8/2017).
Ia menjelaskan, Perwal 49 Tahun 2017 tentang ojek online ini berisi mengenai pengaturan lokasi-lokasi yang dilarang sebagai tempat mangkal ojek online.
“Nanti diatur, ada lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan untuk digunakan mangkal ojek online. Salah satunya tidak mangkal di jalan protokol,” kata Yayan.
Beberapa lokasi yang dilarang untuk ojek online mangkal, ditegaskan Yayan selain di jalan protokol seperti Jalan Ahmad Yani, dilarang pula mangkal di bahu jalan, kemudian trotoar untuk para pejalan kaki. Sehingga para pengemudi ojek online harus menyebar.
“Menyebar yang dimaksudkan adalah jangan sampai ada lagi yang di jalan-jalan protokol. Pokoknya jalan kecil mereka bisa berhenti mangkal, cuma harus rapih juga. Enggak boleh jalan utama dan protokol,” jelas dia.
Jika Perwal tentang ojek online sudah disosialisasikan, Yayan berharap para pengemudi ojek online dapat disiplin terhadap peraturan yang ada.
Apabila masih ada ojek online yang tidak mengikuti peraturan tersebut, Yayan mengatakan akan mengambil langkah persuasif terlebih dahulu seperti mengusir dari tempat yang sudah tidak dibolehkan untuk mangkal.
Sumber