- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gegerkan Pekanbaru, Lesbian Cabuli Anak di Bawah Umur


TS
bpln.boss
Gegerkan Pekanbaru, Lesbian Cabuli Anak di Bawah Umur
Kepolisian Sektor Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru mengamankan seorang perempuan lesbian diduga melakukan pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui membawa lari dan menjalin hubungan pacaran sesama jenis," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Rumbai Pesisir, Iptu EJ Manullang di Pekanbaru,
Dia mengatakan tersangka JA (20) dan korban AJ (16), sedangkan pelapor DM, ibu korban. Pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman, memaksa, melakukan tipu muslihat, dan serangkaian kebohongan.
Dalam hal ini dalam perkara orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan orang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama. Ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 292 KUHP atau Pasal 332 KUHP.
Kejadiannya pada Kamis (20/7) pelapor mengetahui anaknya JA pergi meninggalkan tempatnya bekerja di PAUD Cendikia. Sebelumnya korban minta izin kepada guru PAUD Cendikia, namun kemudian tak kunjung pulang ke rumah.
Lalu setelah dilaporkan, Polsek Rumpes melakukan cek lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan keterangan para saksi-saksi diketahui korban sering pergi ke Kafe tempat pelaku bekerja, di Simpang Panam dan tempat-tempat lainnya.
"Hingga akhirnya berhasil ditangkap pelaku sedang bersama korban di sebuah tempat cucian sepeda motor di Jalan Durian, Pekanbaru," ungkap kanit.
Setelah diamankan diakui oleh pelaku bahwa dirinya telah melakukan hubungan sesama jenis dengan korban sebanyak tiga kali. "Selanjutnya polisi membawa tersangka dan korban ke Polsek Rumbai guna pengusutan lebih lanjut,
http://www.suara.com/news/2017/07/26...-di-bawah-umur
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui membawa lari dan menjalin hubungan pacaran sesama jenis," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Rumbai Pesisir, Iptu EJ Manullang di Pekanbaru,
Dia mengatakan tersangka JA (20) dan korban AJ (16), sedangkan pelapor DM, ibu korban. Pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman, memaksa, melakukan tipu muslihat, dan serangkaian kebohongan.
Dalam hal ini dalam perkara orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan orang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama. Ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 292 KUHP atau Pasal 332 KUHP.
Kejadiannya pada Kamis (20/7) pelapor mengetahui anaknya JA pergi meninggalkan tempatnya bekerja di PAUD Cendikia. Sebelumnya korban minta izin kepada guru PAUD Cendikia, namun kemudian tak kunjung pulang ke rumah.
Lalu setelah dilaporkan, Polsek Rumpes melakukan cek lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan keterangan para saksi-saksi diketahui korban sering pergi ke Kafe tempat pelaku bekerja, di Simpang Panam dan tempat-tempat lainnya.
"Hingga akhirnya berhasil ditangkap pelaku sedang bersama korban di sebuah tempat cucian sepeda motor di Jalan Durian, Pekanbaru," ungkap kanit.
Setelah diamankan diakui oleh pelaku bahwa dirinya telah melakukan hubungan sesama jenis dengan korban sebanyak tiga kali. "Selanjutnya polisi membawa tersangka dan korban ke Polsek Rumbai guna pengusutan lebih lanjut,
http://www.suara.com/news/2017/07/26...-di-bawah-umur
0
4.3K
41


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan