- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tampang 'Ringgo' yang Hina Jokowi dan Kapolri Saat Diciduk


TS
DreGd29
Tampang 'Ringgo' yang Hina Jokowi dan Kapolri Saat Diciduk
Sabtu 19 Agustus 2017, 20:26 WIB
Tampang 'Ringgo' yang Hina Jokowi dan Kapolri Saat Diciduk
Niken Purnamasari - detikNews
Jakarta - Penghina Jokowi dan Kapolri, Ringgo Abdillah alias Muhammad Farhan Balatif (18) ditangkap polisi. Tampangnya berbeda dengan foto profil di Facebook yang viral di media sosial.
Dilihat detikcom dari Instagram Brimob Indonesia (brimob_id) dan Staf Sekretaris Pribadi Pimpinan (Sisprim) Polda Jabar, Bripda Ismi Aisyah (ismiaisyah20), Farhan mengenakan kaus berwarna merah bertuliskan 'Ready' saat ditangkap.

Berbeda dengan postingan yang bernada provokatif di Facebook, Farhan terlihat lemas dan lebih banyak tertunduk. Dia juga memegang sebuah laptop yang tengah membuka laman Facebooknya.
Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Medan menyita sejumlah barang bukti yakni 2 unit laptop untuk mengedit gambar presiden dan Kapolri, 1 buah Flashdisk, 3 unit handphone dan 2 unit router.
Farhan dijerat dengan pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 Ayat 2 subs pasal 27 ayat 2 UU RI nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (nkn/fdn)
coment TS:
Bold: sudah tipikal

Coment: semua akan tercyduk pada waktunya

Edit:






Korban :
- Presiden RI Joko Widodo
- Lembaga Kepolisian Republik Indonesia atau Jenderal Tito Karnavian
Terlapor :
Muhammad Farhan Balatif,lk,18 Tahun,pelajar SMK,Islam,alamat Jalan Bono,nmr 58 F Kel Glugur Darat 1 Kec Medan Timur Kodya Medan Sumut.
TKP :
Rumah Abdul Rahman Balatif di Jalan Bono Nmr 58 F Kel Glugur Darat 1, Kec Medan Timur,Kodya Medan Sumut.
Barang bukti :
- 2 Unit Laptop yg digunakan untuk mengedit gambar Presiden dan Kapolri, memakai Facebook menyebarkan penghinaan dengan kata kata dan gambar hasil editan
- 1 Buah Plasdisk 16 GB yg berisi gambar2 presiden RI yang diedit
- 3 Unit Handphone
- 1 Unit Router Merk Huawai warna putih
- 1 Unit Router Merk Zyxel warna Hitam.
Persangkaan Pasal :
Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Subs Pasal 27 ayat 3 UURI nmr 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nmr 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Uraian singkat:
- Pada hari Jumat tgl 14 Juli 2017,sekira pukul 17.00 Wib,saat pelapor membuka Facebook di Sat Reskrim Restabes Medan, dengan menggunakan alat bantu laptop dan Internet, melihat seseorang dengan akun facebook dgn nama RINGGO ABDILLAH atau Raketenwarnung@Raketenwarnung atau Republik Badut@Republik Badut atau alamat email kebal.hukum@gmail.com telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bernuansa penghinaan dan atau menimbulkan rasa permusuhan terhadap Presiden Joko Widodo dan Jenderal Tito Karnavian (Kapolri)
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2017,sekira pkl 22.00 wib, sesaat sesudah pelaku melakukan cathingan dengan menggunakan akun yang sama dilokasi yang sama pd saat melakukan penghinaan terhadap Presiden dan Kapolri, telah dilakukan Penggeledahan di jalan Bono Nmr 58 E/D rumah an.Muhamad Reza, pemilik Jaringan WIFI, serta ditemukan 1 Unit WIFI dengan provider Speedy atas nama "BONO" dan Provider "My Republik "
- kemudian dilakukan pengembangan serta diketahui bahwa dugaan pelaku adalah tetangganya yang bernama Muhammad Farhan Balatif.
- Kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan dugaan pelaku didalam rumahnya beserta alat alat yang digunakan untuk menggunakan Facebook sehingga dilakukan penyitaan barang bukti dan membawa terlapor beserta saksi ke unit Sat reskrim Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Keterangan Terlapor :
- Bahwa Terlapor mengakui telah menggunakan sarana Internet dari jaringan WIFI milik Muhammad Reza yang merupakan tetangganya dengan cara membobol pasword speedy tsb
- Bahwa terlapor mengakui pengguna Akun facebook dengan nama RINGGO ABDDILAH dengan menggunakan Fhoto profile gambar orang lain yg didapat di facebook sejak bulan Juli 2017.
- Bahwa Terlapor mengakui menggunakan facebook dengan sarana laptop yang dikerjakan di kamar tidur didalam rumah milik orangtuanya
- Bahwa Terlapor mengakui dengan menggunakan facebook tsb telah melakukan penghinaan thd Presiden RI dan Kapolri dengan cara mengedit gambar presiden dan Kapolri serta dengan menggunakan kata kata yang tidak benar (Fitnah).
*** Terkait Motif,maksud dan tujuan Terlapor masih dalam proses pemeriksaan intensif***

wifinya dapet nyolong
Polisi sempet ke kecoh, malah gerebeg yg punya wifi

Dan satu lagi nak, meski ente masih berstatus pelajar tp umur udah 18th yang artinya BUKAN ANAK lagi di UU perlindungan anak.
Yang artinya selamat menempuh hidup baru

Tampang 'Ringgo' yang Hina Jokowi dan Kapolri Saat Diciduk
Niken Purnamasari - detikNews
Jakarta - Penghina Jokowi dan Kapolri, Ringgo Abdillah alias Muhammad Farhan Balatif (18) ditangkap polisi. Tampangnya berbeda dengan foto profil di Facebook yang viral di media sosial.
Dilihat detikcom dari Instagram Brimob Indonesia (brimob_id) dan Staf Sekretaris Pribadi Pimpinan (Sisprim) Polda Jabar, Bripda Ismi Aisyah (ismiaisyah20), Farhan mengenakan kaus berwarna merah bertuliskan 'Ready' saat ditangkap.

Berbeda dengan postingan yang bernada provokatif di Facebook, Farhan terlihat lemas dan lebih banyak tertunduk. Dia juga memegang sebuah laptop yang tengah membuka laman Facebooknya.
Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Medan menyita sejumlah barang bukti yakni 2 unit laptop untuk mengedit gambar presiden dan Kapolri, 1 buah Flashdisk, 3 unit handphone dan 2 unit router.
Farhan dijerat dengan pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 Ayat 2 subs pasal 27 ayat 2 UU RI nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (nkn/fdn)
coment TS:
Bold: sudah tipikal

Coment: semua akan tercyduk pada waktunya

Edit:






Korban :
- Presiden RI Joko Widodo
- Lembaga Kepolisian Republik Indonesia atau Jenderal Tito Karnavian
Terlapor :
Muhammad Farhan Balatif,lk,18 Tahun,pelajar SMK,Islam,alamat Jalan Bono,nmr 58 F Kel Glugur Darat 1 Kec Medan Timur Kodya Medan Sumut.
TKP :
Rumah Abdul Rahman Balatif di Jalan Bono Nmr 58 F Kel Glugur Darat 1, Kec Medan Timur,Kodya Medan Sumut.
Barang bukti :
- 2 Unit Laptop yg digunakan untuk mengedit gambar Presiden dan Kapolri, memakai Facebook menyebarkan penghinaan dengan kata kata dan gambar hasil editan
- 1 Buah Plasdisk 16 GB yg berisi gambar2 presiden RI yang diedit
- 3 Unit Handphone
- 1 Unit Router Merk Huawai warna putih
- 1 Unit Router Merk Zyxel warna Hitam.
Persangkaan Pasal :
Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Subs Pasal 27 ayat 3 UURI nmr 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nmr 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Uraian singkat:
- Pada hari Jumat tgl 14 Juli 2017,sekira pukul 17.00 Wib,saat pelapor membuka Facebook di Sat Reskrim Restabes Medan, dengan menggunakan alat bantu laptop dan Internet, melihat seseorang dengan akun facebook dgn nama RINGGO ABDILLAH atau Raketenwarnung@Raketenwarnung atau Republik Badut@Republik Badut atau alamat email kebal.hukum@gmail.com telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bernuansa penghinaan dan atau menimbulkan rasa permusuhan terhadap Presiden Joko Widodo dan Jenderal Tito Karnavian (Kapolri)
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2017,sekira pkl 22.00 wib, sesaat sesudah pelaku melakukan cathingan dengan menggunakan akun yang sama dilokasi yang sama pd saat melakukan penghinaan terhadap Presiden dan Kapolri, telah dilakukan Penggeledahan di jalan Bono Nmr 58 E/D rumah an.Muhamad Reza, pemilik Jaringan WIFI, serta ditemukan 1 Unit WIFI dengan provider Speedy atas nama "BONO" dan Provider "My Republik "
- kemudian dilakukan pengembangan serta diketahui bahwa dugaan pelaku adalah tetangganya yang bernama Muhammad Farhan Balatif.
- Kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan dugaan pelaku didalam rumahnya beserta alat alat yang digunakan untuk menggunakan Facebook sehingga dilakukan penyitaan barang bukti dan membawa terlapor beserta saksi ke unit Sat reskrim Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Keterangan Terlapor :
- Bahwa Terlapor mengakui telah menggunakan sarana Internet dari jaringan WIFI milik Muhammad Reza yang merupakan tetangganya dengan cara membobol pasword speedy tsb
- Bahwa terlapor mengakui pengguna Akun facebook dengan nama RINGGO ABDDILAH dengan menggunakan Fhoto profile gambar orang lain yg didapat di facebook sejak bulan Juli 2017.
- Bahwa Terlapor mengakui menggunakan facebook dengan sarana laptop yang dikerjakan di kamar tidur didalam rumah milik orangtuanya
- Bahwa Terlapor mengakui dengan menggunakan facebook tsb telah melakukan penghinaan thd Presiden RI dan Kapolri dengan cara mengedit gambar presiden dan Kapolri serta dengan menggunakan kata kata yang tidak benar (Fitnah).
*** Terkait Motif,maksud dan tujuan Terlapor masih dalam proses pemeriksaan intensif***

wifinya dapet nyolong
Polisi sempet ke kecoh, malah gerebeg yg punya wifi

Dan satu lagi nak, meski ente masih berstatus pelajar tp umur udah 18th yang artinya BUKAN ANAK lagi di UU perlindungan anak.
Yang artinya selamat menempuh hidup baru

Diubah oleh DreGd29 20-08-2017 00:21
0
7.5K
69


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan