Kaskus

News

elloneAvatar border
TS
ellone
Menag Sebut Ada Dua Cara bagi First Travel untuk Bertanggung Jawab
Menag Sebut Ada Dua Cara bagi First Travel untuk Bertanggung Jawab

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, First Travel wajib bertanggung jawab kepada calon jemaah yang gagal diberangkatkan meski sudah membayar.

Lukman mengatakan, meski izin usahanya telah dicabut, First Travel tetap wajib menunaikan hak calon jemaah umrah. Menurut Lukman, ada dua cara yang bisa dilakukan First Travel.

Pertama, mereka tentu harus mengembalikan uang tersebut. Atau, kata Lukman, First Travel bisa menjadwalkan ulang keberangkatan para calon jemaah oleh biro perjalanan lain.

"Jadi dua kewajiban itu tetap melekat pada First Travel meskipun izinnya dicabut," ujar Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2017).

Ia juga mengkritik kuasa hukum First Travel yang menyatakan agar pemerintah yang membayar ganti rugi calon jemaah umroh karena izin usaha kliennya telah dicabut.

Lukman menegaskan tanggung jawab Firat Travel tak bisa dilimpahkan ke pihak lain.

"Tidak boleh lalu kemudian tanggung jawab itu dialihkan ke pihak lain. Itu tanggung jawab dia, begitu," ucap Lukman.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).

Pencabutan izin First Travel tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Keputusan Menteri tersebut telah berlaku sejak 1 Agustus 2017.

sumber

Kemenag Tak Mau jika Ganti Rugi Korban First Travel Dilimpahkan kepada Pemerintah

AKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama tak mau jika urusan ganti rugi terhadap calon jemaah umrah agen perjalanan PT First Anugerah Karya Wisata ( First Travel) dilimpahkan kepada pemerintah.



Tanggung jawab ganti rugi sepenuhnya kewajiban FIrst Travel.

"Tanggung jawab itu, jangan dilimpahkan kepada pemerintah,"
kata Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama, Mastuki, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/8/2017).

"Karena kewajiban itu, First Travel sendiri," ujar dia.

Menurut Mastuki, mengenai kemungkinan ganti rugi kepada calon jemaah melalui penyitaan aset, merupakan ranah proses hukum berikutnya atau pengadilan.

"Dalam hal ini kemudian nanti setelah aset itu dibagi ya nanti prosesnya di pengadilan. Nanti kalau misalnya sampai pailit itu kan beda lagi nanti," ujar Mastuki.

Dalam SK pencabutan izin, kata Matsuki, First Travel diwajibkan untuk mengembalikan dan menjadwal ulang pemberangkatan.

Namun, proses ini akan sulit mengingat pemilik agen sudah ditangkap dan asetnya disita.

"Jadi skemanya kita belum tahu bagaimana mengembalikannya kalau misalnya duitnya (First Travel) tidak ada," ujar dia.

Dalam kasus ini, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya. Pembeli tergiur dan memesan paket umrah.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat.

Perusahaan itu kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.

Kepolisian telah menahan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang juga direktur di perusahaan tersebut.

sumber

Semoga cepat selesai kasusnya,dan jemaah bisa diberangkatkanemoticon-angel
0
7.6K
122
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan